0

Surat Undangan Pemilu (Model C4 & A5)

- Pada Pemilu Indonesia 2009 tidak akan menggunakan Kartu Pemilih seperti pemilu sebelumnya. Jadi bagi Anda yang merasa sudah mempunyai hak pilih jangan berharap mendapat Kartu Pemilih dan sebagai gantinya Anda akan mendapat Surat Undangan untuk memilih. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 15.

Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 15 :
  1. Ketua KPPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir Model C4.

  2. Dalam surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPS.

  3. Pemilih setelah menerima pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menandatangani tanda terima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.

  4. Apabila pemilih tidak berada ditempat, Ketua KPPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.
Pada Pemilu Indonesia 2009 akan digunakan 2 macam model Surat undangan memilih, yakni :
  1. Surat undangan memilih model C4 dan

  2. Ssurat undangan memilih model A5
Surat undangan memilih model C4 adalah surat undangan memilih untuk anda yang berdomisili tetap pada suatu daerah sedangkan surat undangan memilih model A5 adalah surat undangan memilih untuk anda yang pindah lokasi (Daftar pemilih tambahan). Mengenai pemilih yang memilih pada daerah lain diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 3 . Meskipun pada Pemilu Indonesia 2009 tidak menggunakan Kartu Pemilih bukan berarti Anda dapat sesuka hati menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja. Karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 3.

Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 3 :
  1. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :
    1. a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan
    2. b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).

  2. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.

  3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.

  4. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  5. Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5 yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  6. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

  7. KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).

  8. Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model A4.
Jika seandainya sampai 3 hari atau bahkan 1 hari sebelum hari pemilihan suara, yakni 9 April 2009 anda belum juga mendapatkan surat undangan memilih anda dapat menanyakannya pada Ketua KPPS setempat selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 16 dan pasal 17.

Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 16 :
Pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara belum menerima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C4), diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah.
Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 17 :
  1. Pemilih yang sampai dengan berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak menerima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C4), dapat melaporkan kepada Ketua KPPS atau anggota KPPS di Kantor PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS yang bersangkutan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah, selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan suara.

  2. Ketua PPS/KPPS berdasarkan tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meneliti nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap.

  3. Apabila nama pemilih tersebut ternyata tercantum dalam daftar pemilih tetap, Ketua KPPS berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Anda harus membawa formulir Model C4 atau A5 dan menyerahkannya pada petugas KPPS untuk dicocokkan dengan DPT. Setelah diberi nomor urut kehadiran, Anda dipersilahkan duduk menunggu giliran. Ketika nomor giliran Anda dipanggil, Anda menuju ke meja Ketua KPPS dan menerima empat jenis surat suara yaitu surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Anda harus memastikan bahwa surat suara tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Anda pun langsung menuju bilik suara.

Contoh Surat undangan memilih model C4 Pemilu 2009 Contoh Surat undangan memilih model C4 Pemilu 2009 (klik untuk memperbesar)
Contoh Surat undangan memilih model A5 Pemilu 2009 Contoh Surat undangan memilih model A5 Pemilu 2009 (klik untuk memperbesar)

Note :
Jika anda tertarik untuk mendownload Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 silahkan kunjungi halaman



Artikel terkait :


0 komentar:

Posting Komentar