0

Pemilu 9 April 2009 Libur Nasional

- Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2009, tanggal 27 Maret 2009 menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 9 April 2009 sebagai hari libur nasional

Pemilu 9 April 2009 Libur Nasional

Adapun hal-hal yang mendasari penetapan 9 April 2009 sebagai hari libur nasional adalah :
  1. bahwa Peraturan Komisi Peimilihan Umum Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008, telah menetapkan hari Kamis, tanggal 9 April 2009 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan;

Keppres Nomor 7 Tahun 2009 halaman 1Keppres Nomor 7 Tahun 2009 - halaman 1

Keppres Nomor 7 Tahun 2009 halaman 2Keppres Nomor 7 Tahun 2009 - halaman 2

Keppres Nomor 7 Tahun 2009 halaman 3Keppres Nomor 7 Tahun 2009 - halaman 3

Keppres Nomor 7 Tahun 2009 :
Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Hari Libur Nasional

Download Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2009 | PDF | 41 KB :




Artikel terkait :


0 komentar:

Posting Komentar