0

Kode Etik Pemilu Indonesia 2009

- Berikut ini adalah Kode Etik Pemantauan Pemilu Indonesia 2009 :
  1. Non Partisan dan Netral
    Pemantau menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (impartial). Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik dan dapat diverifikasi.
  2. Tanpa Kekerasan (Non Violence)
    Pemantau tidak membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.
  3. Menghormati Peraturan Perundang-undangan
    Pemantau menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia.
  4. Kesukarelaan
    Pemantau dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.
  5. Integritas
    Pemantau tidak melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih.
  6. Kejujuran
    Pemantau melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.
  7. Obyektif
    Pemantau tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.
  8. Kooperatif
    Pemantau tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.
  9. Transparan
    Pemantau terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya
  10. Kemandirian
    Pemantau mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.

Kode Etik Pemilu Pemilu Indonesia 2009Kode Etik Pemilu Pemilu Indonesia 2009

Berikut ini link Download Brosur Kode Etik Pemilu Pemilu Indonesia 2009 | PDF | 120 KB :




Artikel terkait :


0 komentar:

Posting Komentar