0

Rekap Pelanggaran Kampanye Pemilu 2009

- Setelah delapan hari masa kampanye terbuka berlalu akhirnya pada Rabu (25/03/09, Jam 22.00) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan hasil Rekap Pelanggaran Kampanye Pemilu 2009 untuk paruh pertama . Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Rekap Pelanggaran Kampanye Pemilu 2009Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini (tengah), didampingi anggota Bawaslu, Widyaningsih (kiri) dan Agustiani Tio Fridelina Sitorus, memperlihatkan poster imbauan untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye seusai memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/3)

Meskipun terjadi beberapa pelanggaran namun belum ada laporan pelanggaran atau masalah serius terkait dengan pelaksanaan kampanye terbuka. Semuanya masih berjalan lancar. Secara keseluruhan, dari 33 provinsi yang sudah melaporkan pelanggaran kampanye terbuka, terjadi 197 pelanggaran. Sebanyak 159 di antaranya adalah pelanggaran pidana pemilu, sedangkan 16 pelanggaran administrasi dan 22 pelanggaran lain-lain.

Berikut ini 3 kategori pelanggaran kampanye pemilu 2009 :

PELANGGARAN ADMINISTRASI :
  1. Pejabat Negara kampanye tanpa surat cuti
  2. Kampanye Lewat Waktu
  3. Kampanye Lintas Daerah Pemilihan
  4. Perubahan jenis kampanye
  5. Konvoi tidak diberitahukan sebelumnya kepada polisi & keluar jalur
  6. pelanggaran batasan frekuensi dan durasi penayangan iklan kampanye

PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU :
  1. Pelibatan anak-anak
  2. PNS yang memakai atribut PNS
  3. PNS yang memobilisasi PNS di linkungan Kerjanya
  4. Kampanye diluar jadwal
  5. Perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye
  6. Pelaksana dan petugas kampanye melakukan penghinaan peserta kampanye lain
  7. Penggunaan fasilitas negara atau pemerintahan
  8. Pelibatan pejabat negara/daerah/TNI/perangkat desa
  9. Politik uang

PELANGGARAN LAIN-LAINNYA :
  1. Pelanggaran Lalu Lintas
  2. Tidak Melaporkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/D dan tembusan ke Bawaslu/PanwasluPelanggaran Lain-lain
Pelanggaran pidana pemilu yang paling banyak dilakukan adalah pelibatan anak-anak (99 laporan) dan penggunaan fasilitas negara dan pemerintahan (23 laporan). Pelibatan anak-anak akan dikenai sanksi sesuai dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Yang termasuk dalam pelanggaran pelibatan anak-anak adalah yang dikoordinasikan oleh panitia dan membuat anak-anak aktif di panggung dengan atribut partai.

Dalam UU No 10/2008, pelanggaran pidana, baik pelibatan anak maupun penggunaan mobil dinas, bisa dikenai hukuman 3-12 bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta-Rp 60 juta. Adapun peserta kampanye yang membawa anak-anak bisa dikenai UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Rekap Pelanggaran Kampanye Pemilu 2009 dikeluarkan oleh Bawaslu partai dengan pelanggaran terbanyak adalah Partai Demokrat dengan 22 pelanggaran, dengan 17 di antaranya pelanggaran pidana pemilu. Partai Golkar dilaporkan melakukan 20 pelanggaran, dengan 16 di antaranya pelanggaran pidana pemilu.

”Pelanggaran-pelanggaran itu masih diklarifikasi. Juga tidak berarti partai lain tidak pernah melanggar, tetapi karena banyak partai tidak mengoptimalkan kampanye rapat terbuka,” tutur Wirdyaningsih.
Berikut ini laporan pelanggaran dalam tahapan kampanye rapat umum pemilu 2009 berdasarkan partai politik :

No Parpol Nama Parpol Jmh
Pelanggaran
31 Partai Demokrat 22
23 Partai Golongan Karya (GOLKAR) 20
28 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 13
5 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 12
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8
24 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 8
9 Partai Amanat Nasional (PAN) 7
27 Partai Bulan Bintang (PBB) 7
1 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 6
13 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6
34 Partai Kebangkitan Nahdlatul Ummat (PKNU) 6
12 Partai Persatuan Daerah (PPD) 4
11 Partai Kedaulatan 3
14 Partai Pemuda Indonesia (PPI) 3
18 Partai Matahari Bangsa (PMB) 3
16 Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) 2
21 Partai Republik Nusantara (RepublikaN) 2
25 Partai Damai Sejahtera (PDS) 2
29 Partai Bintang Reformasi (PBR) 2
30 Partai Patriot 2
3 Partai Peduli Rakyat Nasional 1
6 Partai Barisan Nasional (BARNAS) 1
7 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1
20 Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 1
22 Partai Pelopor 1
26 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK) 1
41 Partai Merdeka 1
2 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 0
4 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 0
10 Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) 0
15 Partai Nasional Marhaenisme (PNI Marhaenisme) 0
17 Partai Karya Perjuangan 0
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PDI) 0
32 Partai Kasih Demokrasi Indonesia 0
33 Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 0
42 Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI) 0
43 Partai Syarikat Indonesia (PSI) 0
44 Partai Buruh 0


Berikut ini laporan pelanggaran dalam tahapan kampanye rapat umum pemilu 2009 berdasarkan provinsi :

No Provinsi Jumlah Pelanggaran
1 NAD 17
2 SUMUT 6
3 SUMBAR 7
4 RIAU 4
5 KEPRI 0
6 JAMBI 12
7 BENGKULU 0
8 SUMSEL 7
9 LAMPUNG 3
10 BABEL 3
11 BANTEN 0
12 JABAR 4
13 DKI 17
14 JATENG 7
15 DIY 10
16 JATIM 15
17 BALI 9
18 NTB 9
19 NTT 2
20 KALBAR 9
21 KALTENG 4
22 KALSEL 6
23 KALTIM 0
24 SULSEL 10
25 SULTENG 16
26 SULTRA 6
27 GORONTALO 0
28 SULUT 7
29 SULBAR 1
30 MALUKU 0
31 MLK UTR 2
32 PAPUA 1
33 PAPUA BARAT 3


Berikut ini link Download Rekap Pelanggaran Kampanye Pemilu 2009 | Excel | 198 KB :




Artikel terkait :


0 komentar:

Posting Komentar