0

Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar bekerja ekstra keras pada pemilu indonesia 2009. Selain gencar melakukan sosialisasi KPU juga gencar mengeluarkan petunjuk-petunjuk pemilu 2009. Salah satunya adalah Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009. Pada Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009 ini KPU berusaha mengajak masyarakat untuk benar-benar menggunakan hak pilihnya pada
Pemilu 2009 benar-benar sangat strategis bagi bangsa dan masyarakat. Gunakan hak pilih Anda dalam Pemilu 2009. Perbaikan kehidupan berbangsa dimulai dari pilihan Anda.
Komisi Pemilihan Umum - KPU


Berikut ini isi dari Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009 :


PEMILU DAN MANFAATNYA3


    1. Apakah yang dimaksud dengan Pemilihan Umum (Pemilu)?

      Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan RI guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45

    2. Apa manfaat Pemilu bagi masyarakat?

      • Sebagai sarana kedaulatan rakyat

      • Sebagai sarana memilih pemimpin politik secara demokratis

      • Sebagai sarana partisipasi politik masyarakat

DASAR DAN PRINSIP PEMILU

Apakah landasan hukum penyelenggaraan Pemilu 2009?

  • Pemilu Indonesia 2009 diatur oleh UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan berbagai macam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas dasar dan prinsip apa Pemilu 2009 dilaksanakan?

  • Pemilu 2009 dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip mandiri, jujur,adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

PENYELENGGARA PEMILU 2009

  1. Siapakah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu 2009?

    Penyelenggara Pemilu berturut-turut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

  2. Siapakah yang bertanggungjawab melaksanakan Pemilu di Luar Negeri?

    Pemilu di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dibentuk oleh KPU Pusat. Dalam melaksanakan tugasnya PPLN dibantu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bertanggungjawab menyelenggarakan pemilu di TPS Luar Negeri.

PESERTA PEMILU

  1. Kapan Pemilu Legislatif diselenggarakan?

    Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada tanggal 9 April 2009, dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 waktu setempat untuk kemudian dilanjutkan dengan Penghitungan Suara

  2. Siapa saja peserta Pemilu kali ini?

    Partai politik adalah peserta Pemilu untuk keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dari perseorangan untuk keanggotaan DPD. Pemilu 2009 diikuti oleh 38 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Lokal di Aceh.

  3. Apakah benar Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu yang lalu?

    1. Benar. Sebab pada Pemilu 2009, yang terpilih sebagai anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota tidak lagi berdasarkan nomor urut partai, tapi mereka yang mendapatkan suara terbanyak akan langsung terpilih. Itu berarti, calon anggota legislatif yang berada pada nomor urut paling atas seperti nomor satu atau dua, belum tentu akan lolos menjadi anggota dewan jika suara mereka kalah banyak dengan nomor urut di bawahnya.
    • Cara menandai pada Surat Suara

    • Berlakunya Parliamentary Threshold (PT) untuk penetapan kursi di DPR RI

    • Berlakunya mekanisme suara terbanyak dalam penetapan Calon Anggota DPR dan DPRD

    • Berlakunya Afirmatif Action 30% keterwakilan perempuan

    • Masa kampanye yang cukup panjang, yaitu selama 9 bulan 7 hari

KAMPANYE PEMILU

  1. Apakah seperti Pemilu sebelumnya peserta Pemilu 2009 juga akan berkampanye?

    • Ya, benar.

  2. Kapan peserta Pemilu tersebut dapat melakukan kampanye?

    • Saat ini jadwal Pemilu tengah memasuki masa kampanye yang mulai sejak 12 Juli 2008 dan berakhir pada 5 April 2009, pada saat dimulainya hari tenang.

    • Khusus kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari, mulai 16 Maret sampai 5 April 2009. Sedangkan tanggal 6 - 8 April 2009 merupakan masa tenang, dimana pada masa tenang semua atribut dan alat peraga kampanye harus dibersihkan.

KAMPANYE PEMILU KALI INI DAPAT DILAKUKAN DALAM BENTUK APA SAJA?

  1. Pertemuan terbatas,

  2. Tatap muka,

  3. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik,

  4. Penyiaran melalui radio dan/atau televisi,

  5. Penyebaran bahan kampanye kepada umum,

  6. Pemasangan alat peraga di tempat umum,

  7. Rapat umum, dan

  8. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

BAGAIMANA CARA KITA MEMILIH MEREKA, APAKAH MASIH SAMA SEPERTI PEMILU SEBELUMNYA, DENGAN MENCOBLOS TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK?

Cara memilih wakil kita yang akan duduk di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi dengan mencoblos tanda gambar dan calon legislatif yang ditawarkan partai politik, tapi dengan cara pencentangan atau pemberian Tanda Centang (v) yang dilakukan sekali pada Kolom Nama Partai atau Kolom Nomor Calon, atau Kolom Nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan untuk Calon Anggota DPD pemberian tanda centang (v) dilakukan satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD. Pencentangan tersebut tidak boleh disertai tulisan atau catatan lain pada surat suara. Penandaan terhadap pilihan juga bisa dilakukan dengan membubuhkan tanda silang dan garis datar pada kolom-kolom diatas.

SUARA SAH DAN TIDAK SAH

  1. Bagaimana cara menentukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih?

    Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan suara terbanyak.

  2. Bagaimana cara menentukan calon anggota DPD terpilih?

      Calon terpilih DPD ditentukan dengan mencari empat calon anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak. Setelah itu, keempat calon yang memperoleh suara sah terbanyak ditetapkan sebagai anggota DPD dari provinsi yang bersangkutan.

  3. Bagaimana cara memberikan suara yang benar?

    1. Untuk Calon Anggota Legislatif DPR/DPRD, pemberian tanda centang (v) pada Kolom Nama Partai atau Kolom Nomor Calon atau Kolom Nama Calon.

    2. Untuk Calon Anggota Legislatif DPD, pemberian tanda centang (v) pada salah satu Kolom Foto Calon

Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009 - 1Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009 - Halaman 1


Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009 - 2Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009 - Halaman 2

Berikut ini link Download Booklet Apa dan Bagaimana Pemilu 2009 | PDF | 1.2 MB :




Artikel terkait :


0 komentar:

Posting Komentar