0

Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009

- Pada halaman ini saya menampilkan Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009. Pada brosur ini berisi penjelasan-penjelasan seputar kampanye pemilu 2009. Pada halaman ini saya juga menyediakan link download Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009.


  1. Dasar Hukum
  2. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan bahwa Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat (Pasal 76). Hal ini juga diatur dalam Peraturan KPU No.19/2008

  3. Pengertian
  4. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu termasuk mengajak memilih seseorang atau partai tertentu.

  5. Alat Peraga
  6. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.

  7. Bahan
  8. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.

  9. Pelaksana
  10. Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksana kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

  11. Peserta
  12. Peserta Kampanye terdiri dari anggota masyarakat. Anggota masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye.

    Petugas kampanye ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu sesuai tingkatannya dan oleh Calon Anggota DPR, DPRD dan Peserta Pemilu Perseorangan Calon Anggota DPD. Petugas kampanye didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
  13. Materi
  14. Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, perseorangan calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik. Materi kampanye meliputi agenda kebijakan yang akan diperjuangkan dan strategi untuk mewujudkannya. Penyampaian materi kampanye, dilakukan dengan cara :

    1. Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;

    2. Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;

    3. Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih; dan bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta Pemilu lain.
  15. Metode


      1. Pertemuan terbatas

      2. Pertemuan tatap muka;

      3. Media massa cetak dan media massa elektronik;

      4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;

      5. Pemasangan alat peraga di tempat umum;

      6. Rapat umum; dan

      7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.


  16. Jadwal
  17. Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

    KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye, lokasi/tempat pelaksanaan kampanye; waktu pelaksanaan kampanye; perkiraan jumlah massa yang hadir; rute perjalanan yang akan ditempuh massa, baik keberangkatan dan kepulangannya; dan petugas kampanye sebagai penanggungjawab kampanye.

  18. Larangan dan Sanksi dalam
  19. Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

    1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

    4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

    5. Mengganggu ketertiban umum;

    6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

    7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

    8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

    9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

    10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
  20. Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan :


      1. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

      2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

      3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;

      4. Pejabat BUMN/BUMD;

      5. Pegawai Negeri Sipil;

      6. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

      7. Kepala Desa;

      8. Perangkat desa;

      9. Anggota Badan Permusyaratan Desa; dan

      10. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

  21. Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan
  22. Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum. Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak. Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Sanksi dapat berupa:

    1. Teguran tertulis;

    2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah;

    3. Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu; Denda;

    4. Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak
  23. Dana
  24. Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota didanai Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. Dana kampanye Pemilu bersumber dari:

    1. Partai politik;

    2. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik yang bersangkutan; dan

    3. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Dana kampanye Pemilu, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
  25. Laporan Dana
  26. Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Begitu pula untuk calon anggota DPD. Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari:

    1. Pihak asing;

    2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

    3. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

    4. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.


Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009  - Halaman 1Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009 - Halaman 1 (Klik untuk memperbesar)


Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009  - Halaman 2Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009 - Halaman 1 (Klik untuk memperbesar)

Berikut ini link Download Brosur Panduan Kampanye Pemilu 2009 | PDF | 636 KB :





Artikel terkait :


0 komentar:

Posting Komentar