1

Divonis 6 Bulan Penjara Karena 2 x Contreng

- Alangkah sialnya Ketut Rambug, pria berusia 42 tahun di Bali yang divonis 6 bulan penjara hanya karena mencontreng 2 kali dalam pemilu lalu. Bukan itu saja, Ketut Rambug juga harus membayar denda 6 juta rupiah atau mendekam empat bulan lebih lama penjara.

Divonis 6 Bulan Penjara Karena 2 x Contreng
Rupanya memberi satu suara tidak sah bagi partai atau caleg demikian berharganya dibanding korupsi milyaran rupiah dimata majlis hakim si Pengadilan Negeri Denpasar, yang memvonis Rambug dalam sidang hari Senin, 27 April.

Ketut Rambug dinyatakan bersalah melanggar pasal 290 UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu oleh majlis hakim yang dipimpin Daniel Palitin. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa, Deni Iswanto. Pada pemilu 9 April lalu, terdakwa melakukan pencentangan pertama di TPS II Banjar Dawas, Tibubeneng, Kuta dan kemudian di TPS I di Banjar Dama, Tibubeneng, yang letaknya berdekatan dengan tempat tinggalnya.

Rupanya setelah memilih dan keluar dari bilik, dia tidak mencelupkan jari ke tinta dan langsung pergi. Namun tindakan Ketut Rambug rupanya diketahui oleh seorang warga yang melaporkannya kepada Ketua KPPS di TPS II. Berdasarkan catatan Panwaslu Bali, ini adalah satu dari tiga kasus pidana pemilu di Badung yang berhasil dibawa hingga ke tingkat pengadilan.



Artikel terkait :


1 komentar:

Anonim mengatakan...

hmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm idc

Posting Komentar