7

Aturan Contreng Pada Pemilu 2009

- Pada tulisan Saya sebelumnya () saya sudah pernah membahas mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Hanya saja perlu Anda ketahui bahwa ada sedikit perubahan aturan mengenai cara penandaan dan penentuan sah tidaknya suatu surat suara pada nanti.
Contreng Pemilu 2009 - Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Perubahan itu ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 yang mana perpu ini diperbaharui lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary Az, MA.

Bila dirunut kebelakang maka paling tidak sudah ada 3 perpu yang dikeluarkan oleh KPU berkenaaan dengan Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009. Semua perpu ini secara berurutan dapat dilihat segai berikut :

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008
(61 halaman)
|
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009
(87 halaman)
|
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009
(95 halaman) Terbaru

Perubahan yang terjadi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 ada dilakukan penambahan keterangan dan beberapa perubahan aturan. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 40 dan pasal 41. Pada pasal 40 ada perubahan aturan sedangkan pada pasal 41 ada penjelasan tambahan mengenai sah atau tidaknya surat suara pada .

Secara umum aturan yang cara memilih pada tetap sama hanya saja ada tambahan aturan mengenai toleransi penentuan sah atau tidaknya suatu surat suara. Mengenai aturan cara memilih pada diatur pada pasa 40 dengan bunyi sebagai berikut.
Pasal 40
  1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
    1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
    2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
    3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    4. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
    5. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

  2. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
    1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
    2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
    3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD.
    4. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD yang bersangkutan.”
Sedangkan aturan penentuan mengenai suarat suara sah atau tidak diatur dalam pasal 41, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
  1. Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (1), apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (─),atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.

    1. Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (X) atau tanda garis datar (─) atau tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) atau (\) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan apabila

      1. titik pertemuan tanda silang (X) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
      2. tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
      3. titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
      4. titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon

    2. Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih dari 1 (satu) kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan nama partai politik yang sama.

    3. Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), suara pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung 1 (satu) suara.

    4. Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dan ayat (1c), ditetapkan apabila :

      1. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
      2. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
      3. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
      4. tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
      5. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suaranya dianggap sah sebagai suara nama partai politik.“

  2. Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :

    1. dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;
    2. dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.

  3. Pengumuman KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didasarkan atas :
    1. Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan /atau

    2. Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai
      calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

  4. Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

Dari dua pasal diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Macam-macam penandaan pada kertas suara :
    1. Tanda contreng (√ )
    2. Tanda coblos
    3. Tanda silang (x)
    4. Tanda garis datar ( -),
    5. Karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) membentuk (/) atau (\)

  2. Jumlah banyak penandaan : Diperbolehkan lebih dari 1 x contreng

Jika anda perhatikan perpu yang dikeluarkan KPU ini jelas sangat membingungkan, karena dalam nanti pemilihan surat suara dapat dilakukan dengan banyak tanda. Hal ini tentunya semakin dibuat bingung dengan diperbolehkannya untuk melakukan penandaan lebih dari satu kali. Perlu anda ketahu bahwa semua hal diatas bukanlah untuk membuat anda kebingungan, karena aturan tambahan itu dikeluarkan untuk melakukan ‘penyelamatan’ kertas suara pada nanti.

Hal ini didasari karena pada saat sosialisasi yang dilakukan KPU ke daerah-daerah masih ditemui berbagai macam masalah. Seperti :
  1. Masyarakat sudah terbiasa degnan cara mencoblos.
  2. Masih banyak ditemui masyarakat yang buta huruf sehingga tidak biasa memegang pulpen.
  3. Perubahan dari memakai paku ke pulpen.
  4. Format suara yang terlalu besar dan banyaknya pilihan sehingga membingungkan pemilih.
  5. Para pemilih didaerah-daerah masih banyak yang tidak tahu mengenai mencontreng.
  6. Para tuna netra mengalami hambatan dalam mencontreng
  7. Sosialisasi KPU yang terbatas tidak sampai ke pelosok-pelosok
  8. Dll

Dari semua hambatan diatas maka dibuatlah aturan tambahan pada seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 pasal 40 dan 41. Dengan adanya aturan tambahan ini dapat meminimalkan sekaligus menyelamatkan surat suara dari pemilih. Hal ini mengingat pada pemilu sebelumnya pemilu 2004 saja walaupun hanya dengan cara mencoblos tapi terdapat 8.8% surat suara yang tidak sah.

Masyarakat seharusya tidak bingung degnan penambahan aturan ini. Aturan tambahan ini justru dapat digunakan sebagai layer 2 atau penyaring untuk penyelamatan surat suara pada . Satu hal pokok yang harus diingat oleh masyarakat adalah contreng 1x pada nama parpol dan/atau nomor calon dan/atau nama calon.

Link Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 :
Link Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 :
Link Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 :




Artikel terkait :


7 komentar:

ayuzuricha mengatakan...

bang, kalo download itu buat mata kuliah hukum yah? penting juga :)

Anonim mengatakan...

@ayuzuricha
buat yg ngerasa perlu aja... :D

dadang mengatakan...

Bang...!Aturannya sih jelas, sosialisasinya yang belum jelas, jangankan di pelosok atawa pulau2 kecil, lha wong dijawa aja masi pada belon pada ngerti, kan pemilu brapa ari lagi..?

dadang mengatakan...

Perlu kinerja extra cepat dan jelas untuk KPUD dalam mensosialisasikan peraturan ini sampai ke pelosok desa.

Anonim mengatakan...

pas banget sama tugas kuliah saya...
akhirnya nemu yang pas juga..
matur nuwun sanget...
^^

Anonim mengatakan...

numpang nanya mas...kan contrengan yang sah itu cuman satu kali saja...nah bagaimana kalo dua kali, misalnya di nama partai dan nama calon legislatifnya (dalam satu partai)?? apa masih sah juga??

hlasmana mengatakan...

permisi mau ijin menempatkan gambar di halaman ini dalam rangka kampanye pemilu pilpres di blog http://hlasmana.dagdigdug.com terima kasih

Posting Komentar