1

Tahapan Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

- Jika Anda adalah seorang simpatisan ataupun aktivis suatu partai (parpol) tertentu tentunya Anda sangat membutuhkan tahapan . Berdasarkan Keputusan KPU No. 9 Tahun 2008, tahapan terbagi menajadi 5 tahapan, yakni :

Logo Pemilu Indonesia 2009 - Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
  1. TAHAP PENDAFTARAN PEMILIH
    • Penyerahan Data Kependudukan 5 April 2008
    • Pemuktahiran Data Pemilih 6 April – 6 Juli 2008
    • Penyusunan dan Pengesahan DPS 7 Juli 7 Agustus 2008
    • Pengumuman DPS 8 -14 Agustus 2008
    • Penyusunan dan Penetapan DPT 11 – 30 September 2008


  2. TAHAP PENCALONAN
    PARTAI POLITIK
    • Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu 5 – 6 April 2008
    • Pendaftran Parpol Peserta Pemilu 7 April – 12 Mei 2008
    • Penelitian Administrasi dan Pengumuman 10 April – 30 Mei 2008
    • Verifikasi Faktual 3 Juni – 2 Juli 2008
    • Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009 29 Juni – 3 Juli 2008
    • Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009 5 Juli 2008


    DPR/DPRD
    • Pengambilan Formulir Calon Anggota DPR, DPRD 5 – 9 Agustus 2008
    • Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol 10 – 15 Agustus 2008
    • Verifikasi kelengkapan Administratif 11 Agustus -3 Sept 2008
    • Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol 12 Agustus – 5 Sept 2008
    • Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
    • Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD 27 Oktober 2008


    DPD
    • Pendaftaran Calon Anggota DPD 27 Juni - 10 Juli 2008
    • Penelitian Administratif 2 – 15 Juli 2008
    • Verifikasi Faktual 18 Juli – 18 Agustus 2008
    • Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
    • Pengumuman DCT anggota DPD 27 Oktober 2008


  3. TAHAP KAMPANYE
    • Persiapan Kampanye 2 Januari 2008 – 28 Feb 2009
    • Pelaksanaan Kampanye 12 Juli 2008 - 5 April 2009

    1. Penyerahan Tim Pelaksana Kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten:

      1. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 10-12 Juli 2008
      2. Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 1-10 Maret 2009

    2. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 13 Juli 2008-5 April 2009
    3. Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 16 Maret-5 April 2009
      Masa Tenang 6 – 8 April 2009


  4. TAHAP PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

    1. Persiapan menjelang Pemungutan Suara:
      • Simulasi penyampaian hasil perhitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/elekttronik. 15-21 Januari 2009
      • Pengadaan dan distribusi surat suara. 1 Nov 2008-29 Maret 2009
      • Proses pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 11 Okt-10 Des 2008
      • Pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 1 Jan-18 Maret 2009
      • Distribusi DPT dan Daftar Pemilih Tambahan. 19 Maret-8 April 2009
      • Distribusi DPT Luar Negeri dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri untuk TPSLN oleh PPLN. 19 Maret-8 April 2009
      • Distribusi DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 19 Maret-8 Maret 2009
      • Monitoring persiapan pemungutan suara di Daerah. 14 Maret-4 April 2009
      • Pengumuman dan pemberitahuan tempat & waktu pemungutan suara kepada pemilih & saksi oleh KPPS/KPPSLN. 31 Maret-7 April 2009
      • Penyiapan TPS/TPSLN. 8 April 2009
      • Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara. 8 April 2009


      • Pemungutan Suara 9 April 2009
      • PPS mengumumkan salinan hasil dari TPS 10 – 11 April 2009
      • Rekapitulasi di PPK 11 – 15 April 2009
      • Rekapitulasi di KPU Kab./Kota 15 – 19 April 2009
      • Rekapitulasi di KPU Provinsi 11 – 15 April 2009
      • Rekapitulasi di KPU Pusat 26 April – 9 Mei 2009

  5. TAHAP PENETAPAN HASIL
    1. Penetapan Hasil Pemilu
      1. KPU Kabupaten/Kota Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 19 April 2009
      2. KPU Provinsi Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi. 24 April 2009
      3. KPU Menetapkan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. 9 Mei 2009
      4. Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. 10-12 Mei 2009

    2. Penetapan Perolehan kursi dan Calon terpilih

      1. DPRD Kabupaten/Kota. 15-17 Mei 2009
      2. DPRD Provinsi. 17-18 Mei 2009
      3. Anggota DPR dan DPD. 21-24 Mei 2009

    3. Penetapan dan pengumuman calon terpilih
      1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota 17 – 18 Mei 2008
      2. Anggota DPRD Provinsi 17-18 Mei 2008
      3. Anggota DPR dan DPD 19-20 Mei

    4. Peresmian keanggotaan

      1. DPRD Kab./Kota. Juni 2009
      2. DPRD Provinsi. Juli-Agustus 2009
      3. DPR dan DPD. September 2009

    5. Pengucapan sumpah/janji Juli – 1 Oktober 2009
      1. DPRD Kab./Kota. Juli 2009
      2. DPRD Provinsi. Agustus 2009
      3. DPR dan DPD. 1 Oktober 2009






Artikel terkait :


1 komentar:

Anonim mengatakan...

aduh, aku aja malah belum mikir nih entar mau pilih yang mana hehe :P

Posting Komentar