- UU No. 22/2007,
- UU No. 10 Tahun 2008,
- Peraturan KPU No. 07/2008,
- Peraturan KPU No. 10/2008,
- Peraturan KPU No. 19/2008,
- Peraturan KPU No. 20/2008,
- Peraturan KPU No. 23/2008,
- Peraturan KPU No.31/2008,
- Peraturan KPU No.46/2008, dan
- Peraturan KPU No. 03/2009.
Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu Indonesia 2009 ini terdiri atas 9 (sembilan) bagian yang menjelaskan apa saja kegiatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam Pemilu. Untuk membantu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan cepat memahami rangkaian kegiatan yang harus dilakukan di setiap tahapan Pemilu dimana PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terlibat, Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu Indonesia 2009 ini diawali dengan ringkasan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang rinciannya ada pada setiap bagian, hal-hal penting dimuat dalam box/kotak agar mudah diingat, dan pada beberapa bagian disertakan ilustrasi. Untuk mempermudah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di PPK dalam Lampiran disediakan contoh pengisiannya.
Bagian - bagian yang terdapat dalam Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu Indonesia 2009 adalah :
- Bagian 1 : Pemutakhiran Data Pemilih
- Bagian 2 : Sosialisasi
- Bagian 3 : Kampanye
- Bagian 4 : Kegiatan Sebelum Hari Pemungutan Suara
- Menerima & mendistrubusikan logistik Pemilu di TPS
- Melakukan supervisi persiapan pemungutan suara
- Bagian 5 : Kegiatan pada Hari Pemungutan Suara
- Menerima hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS
- Menindaklanjuti temuan dan laporan Panwaslu Kecamatan
- Bagian 6 : Kegiatan Rekapitulasi
- Melakukan rekapitulasi
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
- Menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota
- Mengumumkan hasil rekapitulasi kepada masyarakat
- Bagian 7 : Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang
- Menetapkan pemungutan suara ulang di TPS
- Melakukan penghitungan ulang surat suara di PPK
- Melakukan rekapitulasi ulang
- Bagian 8 : Melaksanakan Pemilu Lanjutan & Pemilu Susulan
- Bagian 9 : Evaluasi dan penulisan Laporan
Download Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2009 PDF
Bagian 1 : Pemutakhiran Data Pemilih
- Bagaimana menjelaskan siapa yang didaftar dalam DPTb (Model A4)?
- DPTb (Model A4) memuat data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar;
- Keadaan tertentu yang dimaksud adalah karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan;
- Bagaimana menjelaskan tata cara pemilih yang pindah TPS lain?
- Pemilih melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (SP-DPTb) (Model A5), untuk memberikan suara di TPS lain, dengan memberikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu;
- Untuk dapat dimasukkan dalam DPTB di TPS lain pemilih harus menunjukkan identitas diri, SP-DPTb (Model A5) yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu;
- Pemilih selanjutnya melapor kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota tujuan dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/KPPS (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
- KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih tersebut ke dalam DPTb (Model A4) dan selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan Salinan DPT untuk TPS (Model A3)
- Pemilih dari TPS lain yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara, nama pemilih tersebut dicatat dalam DPTb (Model A4)
- KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS mengatur keseimbangan pemilih dari TPS lain (Model A5) untuk memberikan suara dalam wilayah kerja PPS.
Bagian 2 : Sosialisasi
Sosialisasi Pemilu adalah kegiatan penyampaian informasi mengenai sistem dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu, serta tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu dengan tujuan agar semua orang memahami/mengerti dan untuk mengajak orang berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu. Materi sosialisasi adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat program, simbol-simbol atau tanda yang berkaitan dengan informasi semua tahapan dan program Pemilu. Apa saja Materi yang disosialisasikan ?
- Mengapa Pemilu Harus Dilaksanakan?
- Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).
- UUD 1945 mengatur, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
- Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan berdasarkan UU No. 10/2008 dan Peraturan-peraturan KPU
- Apa yang baru dan berbeda dalam Pemilu 2009?
- Pemberian suara dilakukan satu kali saja pada surat suara, dengan cara memberikan tanda centang (√) atau sebutan lain pada surat suara
- Siapa Peserta Pemilu?
- Peserta Pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 38 partai politik, dan khusus untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh ditambah dengan 6 partai politik lokal.
- Peserta Pemilu untuk anggota DPD jumlahnya bervariasi pada setiap provinsi
- Tahapan penyelenggaraan Pemilu
- Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Tanggal-tanggal penting di Pemilu
- Masa kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah peserta pemilu ditetapkan, yakni mulai tanggal 13 Juli 2008 dan berakhir sejak dimulainya masa tenang (6 April 2009). Khusus kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari, mulai tanggal 16 Maret 2009 sampai dimulainya masa tenang (6 April 2009)
- Masa tenang tanggal 6-8 April 2009
- Pemungutan suara dilaksanakan pada Kamis 9 April 2009, mulai pukul 07.00 sampai 12.00 waktu setempat, dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di PPK pada tanggal 11-15 April 2009
- Penetapan hasil Pemilu: >Anggota DPRD Kabupaten/Kota tanggal 19 April 2009 >Anggota DPRD Provinsi tanggal 24 April 2009 >Anggota DPR dan DPD tanggal 9 Mei 2009
- Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
- DPRD Kabupaten/Kota tanggal 15-17 Mei 2009
- DPRD Provinsi tanggal 17-18 Mei 2009
- DPR dan DPD tanggal 19-24 Mei 2009
- Pengucapan sumpah/janji:
- DPRD Kabupaten/Kota Juli 2009
- DPRD Provinsi Agustus 2009
- DPR dan DPD 1 Oktober 2009
- Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
- pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk TPS (Model A3); dan
- pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Model A4)
- Surat suara pemilu Indonesia 2009
- Surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan
- Surat suara Pemilu anggota DPD memuat nomor, nama dan foto diri calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
- Jenis surat suara pemilu Indonesia 2009
- Untuk memberikan suara dalam Pemilu, setiap pemilih mendapat 4 (empat) jenis surat suara, sebagai berikut :
- Surat suara Pemilu anggota DPR
- Surat suara Pemilu anggota DPD
- Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
- Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengecualian:
- Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta diberikan surat suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi
- Untuk wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan surat suara Anggota DPR, DPD, DPR Aceh, dan DPR Kabupaten/Kota di wilayah Aceh
- Tata cara pemberian suara pada surat suara
- Memberi tanda centang (√) atau sebutan lain pada surat suara dengan menggunakan alat yang disediakan;
- Pemberian tanda centang (√) dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
- Pemberian tanda centang (√) dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;
- Tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan lain pada surat suara.
Surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandangani oleh Ketua KPPS;
- bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
- pemberian tanda centang (√), dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon
- Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
- bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya
- pemberian tanda centang (√) atau sebutan lainnya dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon anggota DPD.
- sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon anggota DPD yang bersangkutan. Kasus-kasus apa saja dalam penghitungan suara yang harus diketahui oleh KPPS?
- Apabila ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda selain tanda centang (√), yaitu dalam bentuk tanda coblos atau tanda silang (x) atau tanda garis datar (---) atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah
- Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (X) atau tanda garis datar (–) atau tanda centang (√) atau sebuatan lain tidak sempurna (/) atau (\) sebagaimana dimaksud, ditetapkan apabila:
- titik pertemuan tanda silang (X) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;
- tanda garis datar (–) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;
- titik sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;
- titik sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;
- Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara tanda centang (√) atau sebutan lainnya lebih dari 1 (satu) kali pada nomor urut dan/atau foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung 1 (satu) suara.
- Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan centang (√) atau coblos atau silang (x) atau tanda garis datar (---) atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suara pada surat suara tersebut dianggap tidak sah
- Bagaimana cara pemberian suara bagi penyandang cacat?
- Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih. Petugas/orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya wajib merahasiakan pilihan pemilih
- Pemilih tunanetra dalam memberikan suara Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan
- Pemilih yang tidak dapat berjalan, anggota KPPS kelima dan keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pemberian suara dilakukan oleh pemilih sendiri
- Pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tunanetra, anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS ke enam
- Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri
- Bagaimana jika ada pemilih dari TPS lain yang melapor pada hari dan tanggal pemungutan suara?
- Pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, karena keadaan tertentu, dapat memberikan suara di TPS lain pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan membawa SP-DPTB (Model A5) dan harus menunjukkan KTP/identitas lain yang sah kepada Ketua KPPS di TPS lain
- Apabila surat suara cadangan atau surat suara yang belum digunakan di TPS masih tersedia, Ketua KPPS mencatat nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tambahan (Model A4) dan mencatat dalam formulir Model C1 DPR-DPD, Model C1 DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih dapat memberikan suara pada saat terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan suara berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat
- Apabila surat suara tidak tersedia, Ketua KPPS meminta kepada pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara di TPS lain dalam wilayah PPS yang bersangkutan dengan memperhatikan waktu pemberian suara sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
- Bagaimana pelaksanaan pemungutan suara bagi pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit?
- Pemilih atau keluarga pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit memberitahukan kepada PPS/KPPS asal, bahwa pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap di rumah sakit dan tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditetapkan
- PPS/KPPS meneliti nama pemilih yang bersangkutan dalam salinan DPT
- Apabila nama pemilih yang bersangkutan tercantum dalam salinan DPT, PPS/KPPS SP-DPTb (Model A5)
- Keluarga pemilih yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPPS yang terdekat dengan rumah sakit dimana pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap, paling lambat pada hari dan tanggal pemungutan suara.
- Untuk pelaksanaan pemungutan suara, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang ditunjuk dan 1 (orang) petugas keamanan TPS serta dapat didampingi oleh Panwaslu lapangan dan saksi dengan membawa perlengkapan seperlunya untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara dengan cara mendatangi tempat pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.
- Setelah masing-masing surat suara DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota diberi tanda pilihan oleh pemilih, kemudian dilipat seperti semula dan selanjutnya diserahkan kepada petugas KPPS untuk kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS yang bersangkutan.
- Petugas KPPS wajib merahasiakan terhadap pilihan pemilih yang melaksanakan pemberian suara tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar