1

Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009

- Berikut ini adalah informasi-informasi seputar pemilu indonesia 2009 yang berasal dari Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009. Pada Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009 ini anda akan mendapatkan banyak informasi tambahan mengenai pemilu indonesia 2009.

  1. SIAPA YANG BERHAK MENJADI PEMILIH PEMILU INDONESIA 2009 ?

    Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin (UU No. 10 Tahun 2009, pasal 1 ayat 1 butir 22)

  2. SYARAT MENJADI PEMILIH PEMILU INDONESIA 2009

    1. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya

    2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dan

    3. Berdomisili didaerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  3. PEMILIH MANA YANG BERHAK MENGIKUTI PEMUNGUTAN SUARA DI TPS (Tempat Pemungutan Suara) ?

    1. Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara)

    2. Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (Keputusan KPU No. 3 Tahun 2009 Pasal 3)

  4. APA BUKTI SESEORANG TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH PEMILU 2009 ?

    Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)

  5. APA SEORANG PEMILIH BOLEH TERDAFTAR LEBIH DARI 1 KALI DIDAERAH PEMILIHAN ?

    Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih didaerah pemilihan.

  6. BAGAIMANA SESEORANG DAPAT MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA ?

    Yaitu dengan membawa surat undangan/ pemberitahuan dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang telah diserahkan kepada pemilih.

  7. BAGAIMANA JIKA PEMILIH TIDAK MENDAPAT UNDANGAN / PEMBERITAHUAN ?

    Satu hari sebelum hari H pemilih yang merasa telah terdaftar di DPT (Daftar pemilih tetap) bisa menanyakan kepada PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara). Jika namanya tertera di DPT (Daftar pemilih tetap), meski tidak mendapatkan surat pemberitahuan maka pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

  8. TANGGAL DAN JAM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2009

    Dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2009 dimulai jam 07.00 pagi sampai jam 12.00 siang waktu setempat, di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah ditentukan. Penghitungan suara dimulai jam 12.00 siang - selesai

  9. BAGAIMANA CARA MEMBERIKAN SUARA ?

    Pemilih menandai (mencentang/mencontreng) (√ )dengan tanda pada 4 (empat) surat suara - kecuali DKI Jakarta hanya 3 (tiga) surat suara :
    1. Anggota DPR RI
    2. Anggota DPD
    3. Anggota DPRD provinsi
    4. Anggota DPRD Kabupaten/Kota (kecuali DKI jakarta)

Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009 - halaman 1Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009 - halaman 1 (klik untuk memperbesar)

Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009 - halaman 2Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009 - halaman 2 (klik untuk memperbesar)

Berikut ini link Download Brosur Prosedur Teknis Pemilu 2009 | PDF | 1.4 MB :



Artikel terkait :


1 komentar:

fransisca mengatakan...

maju terus indonesiakoe,lem kenal ma admin nie

Posting Komentar