1

Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD

- Pada Pemilu Indonesia 2009 kita sebagai pemilih akan di berikan 4 jenis surat suara, yakni surat suara DPR RI, Surat suara DPRD Provinsi, surat suara DPRD Kabupaten/Kota dan surat suara DPD. Saya rasa anda juga sudah mengetahui bahwa Pemilu Indonesia 2009 berbeda dengan Pemilu indonesia 2004. Salah satu perbedaannya adalah mengenai aturan cara pemberian suara.

Pada halaman ini saya akan menampilkan mengenai aturan Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD. Hal ini penting mengingat di masyarakat luas masih banyak ditemui kebingungan-kebingungan mengenai cara memberikan suara pada 9 April 2009 nanti. Pada halaman ini saya juga menyertakan contoh-contoh gambar Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD. Saya harapkan dengan adanya contoh-contoh gambar ini akan semakin mempermudah dalam pemahaman.

Sahnya Pemberian Suara DPR

  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;

  2. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya;

  3. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  4. Sudut tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√ ) melewati garis kolom nama partai politik; atau

  5. Sudut tanda centang ( √) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.



aturan sahnya pemberian suara dpr dan dprdAturan sahnya pemberian suara DPR dan DPRD (Klik untuk memperbesar)

Ketentuan Khusus tentang Sahnya Suara DPR

  1. Apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.

  2. Terdiri dari 3 aturan, yakni :

    1. Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (x) atau tanda garis datar (-) atau tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) atau (\), ditetapkan apabila :

      • Titik pertemuan tanda silang (x) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Tanda garis datar (-) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

    2. Dalam pelaksanaan penghitungan suara apabila ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara sebagaimana diatas lebih dari satu kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota yang sama dan nama partai politik yang sama, pemberian suara tersebut dianggap sah dan suara nya dihitung 1 (satu) suara.

    3. Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetap kan apabila:

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suara nya dianggap sah sebagai suara nama partai politik;

  3. Apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :

    • Dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;

    • Dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.

  4. Pengumuman Ketua KPPS tersebut didasarkan atas :

    • Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan /atau

    • Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi

ketentuan khusus tentang sahnya surat suara dpr dan dprdKetentuan khusus tentang sahnya surat suara DPR dan DPRD (Klik untuk memperbesar)

Untuk melengkapi penjelasan diatas dan mempermudah dalam pemahaman anda dibawah ini adalah contoh-contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam Pemilu Indonesia 2009 :
contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 1Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 1

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 2Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 2

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 3Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 3

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 4Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 4

Jika anda tertarik untuk mendownload contoh-contoh gambar pada halaman ini, saya juga akan menyediakan link donwload Contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam format PDF. Namun jika anda lebih menyukai contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam format gambar/JPG maka anda cukup save as contoh-contoh gambar diatas.

Dibawah ini adalah link Download Contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD | PDF | 1.9 MB :



Artikel terkait :


1 komentar:

Ian mengatakan...

Mantap...

Posting Komentar