Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 - Pada halaman ini saya akan menampilkan aturan-aturan yang berkenaan dengan Cara Contreng Sah Surat Suara DPD. Untuk lebih mempermudah pemahaman saya juga menyertakan contoh-contoh gambar Cara Contreng Sah Surat Suara DPD. Pemilu Indonesia 2009 hanya tinggal beberapa hari lagi, jangan sia-siakan suara anda. Karena bagaimanapun juga satu suara anda ikut menentukan bagaimana negara ini akan berjalan 5 tahun kedepannya.
Sahnya Pemberian Suara DPD
Suara pada surat suara Pemilu Anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
- Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√ )atau sebutan lainnya;
- Pemberian tanda sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD.
- Sudut tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√ ) atau sebutan lain melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD yang bersangkutan.
Ketentuan Khusus Tentang Sahnya Suara DPD
- Apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara calon anggota DPD selain tanda centang ( √ ) atau sebutan lainnya , yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda tanda garis datar (- ), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang ( √) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.
- Terdiri dari 2 aturan, yakni :
- Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (x) atau tanda garis datar (-) atau tanda centang atau sebutan lain tidak sempurna ( / ) atau ( \ ) sebagaimana dimaksud , ditetapkan apabila:
- Titik pertemuan tanda silang (x) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;
- Tanda garis datar (-) harus berada pada kolom yang memuat nomor nama calon Anggota DPD;
- Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon Anggota DPD;
- Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon Anggota DPD.
- Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara seperti tanda centang atau sebutan lainnya lebih dari satu kali pada nomor urut dan/atau foto, dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, surat suara dianggap sah dan suara nya dihitung 1 (satu) suara.
- Apabila Ketua KPPS menemukan surat suara calon anggota DPD yang meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya, atau tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suara pada surat suara tersebut dianggap tidak sah.
- Pengumuman Ketua KPPS tersebut didasarkan atas:
- Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan/atau
- Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.
Dibawah ini adalah ilustrasi contoh contreng sah surat suara DPD RI :
Seperti biasanya saya juga menyediakan link download contoh contreng sah surat suara sah DPD dalam format PDF. Dokumen ini dapat anda download secara free (gratis). Namun jika anda lebih menyukai contoh contreng sah surat suara DPD dalam format gambar/JPG, silahkan saja save as gambar-gambar diatas.
Dibawah ini adalah link Download contoh cara contreng sah surat suara DPD | PDF | 1 MB :
Download contoh cara contreng sah surat suara DPD PDF
--=== Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 ==--
0 komentar:
Posting Komentar