3

Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Pada Pemilu Indonesia 2009

- Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi contreng (V) satu kali pada surat suara.
Contreng - Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.

Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan perihal aturan mengenai cara mencontreng pada , yang tertulis sebagai berikut:
Pasal 40
  1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota,
    dinyatakan sah apabila :

    1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
    2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
    3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    4. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnyamelampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

  2. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:

    1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
    2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
    3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
    4. sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.
Untuk lebih jelas dan mempermudah pemahaman Anda mengenai teknis pelaksanaan contreng ada baiknya Anda melihat artikel Saya sebelumnya mengenai iklan sosialisasi yang ada pada halaman

Link Download Peraturan KPU No. 35 Tahun 2008 :



UPDATE :
KPU sudah memperbaharui KPU No. 35 Tahun 2008 dan saya juga sudah membuat tulisan UPDATE-nya, silahkan merujuk ke halaman -->




Artikel terkait :


3 komentar:

Linda mengatakan...

wah info bagus....sebentar lg ya pemilu...

Anonim mengatakan...

kok banyak tulisan kampanye damai....2009, mo ikutan lomba seo ya? semoga menang. eh besok nyontreng ato golput?

Anonim mengatakan...

@AMnom.com
Lebih kurangnya sih begitu Hehehe :D

Ini adalah blog pertama saya. Semua ini saya lakukan karena saya pengen belajar. Belajar mengenai banyak hal :D

O.ya sampai saat ini saya belum daftar, soalnya yang ikut master semua. :D

Dengan seakan-akan saya ikut lomba membuat saya terpacu untuk belajar banyak hal. Bisa dibilang sambil nyelam minum air :D

Silahkan merujuk ke halaman Halaman About


Terima kasih sudah mampir :)

Posting Komentar