Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpu. Tampilkan semua postingan
0

Daftar Anggota DPD RI 2009 - 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU),pada hari Minggu (24/5) telah menetapkan anggota DPR RI dan DPD terpilih 2009. Berikut nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2009 - 2014:

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

1. Abdurrahman BTN,
2. Bachrum Manyak,
3. Ahmad Farham Hamid,
4. A.Khalid.

Sumatera Utara

1. Rudolf M. Pardede,
2. Parlindungan Purba,
3. Rahmat Shah,
4. Darmayanti Lubis.

Sumatera Barat

1. Irman Gusman,
2. Emma Yohanna,
3. Riza Falepi,
4. Alirman Sori.

Provinsi Riau

1. Abdul Gafur Usman,
2. Intsiawati Ayus,
3. Maimanah Umar,
4. Mohammad Gazali.

Sumatera Selatan

1. Percha Leanpuri,
2. Aidil Fitriansyah,
3. Asmawati,
4. Abdul Aziz.

Bangka Belitung

1. Tellie Gozelie,
2. Noorhari Astuti,
3. Rosman Djohan,
4. Bahar Buasan.

Bengkulu

1. Sultan Bakhtiar Najamudin,
2. Eni Khairani,
3. Bambang Soeroso,
4. Mahyudin Shobri.


Jambi

1. Elviana,
2. M. Syukur,
3. Juniwati T. Masjchun Sofwan,
4. Hasbi Anshory.

Kepulauan Riau

1. Aida Nasution Ismeth,
2. Zulbahri,
3. Djasarmen Purba,
4. Hardi Slamet Hood.

Lampung

1. Anang Prihantoro,
2. Ahman Jajuli,
3. Aryodia Febriansya,
4. Iswandi.

DKI Jakarta

1. Dani Anwar,
2. A.M. Fatwa,
3. Djan Faridz,
4. Pardi.

Jawa Barat

1. Ginandjar Kartasasmita,
2. Ella M. Giri Komala,
3. Sofyan Yahya,
4. Amang SYafrudin.

Banten

1. Andika Hazrumy,
2. Abdurachman,
3. Abdi Sumaithi,
4. Ahmad Subadri.

Jateng

1. Sulistiyo,
2. Ayu Koes Indriyah,
3. Denty Eka Widi Pratiwi,
4. Poppy Susanti Dharsono.

DI Yogyakarta

1. Gusti Kanjeng Ratu Hemas,
2. Cholid Mahmud,
3. A.Hafidh Asrom,
4. Muhammad Afnan Hadikusumo.

Jatim

1. Istibsjaroh,
2. Wasis Siswoyo,
3. Abd. Sudarsono,
4. Supartono.

Bali

1. I Gn Kesuma Kelakan,
2. I Nengah Wiratha,
3. I Wayan Sudirta,
4. I Kadek Arimbawa.

Nusa Tenggara Barat

1. Farouk Muhammad,
2. Ll. Abdul Muhyi Abidin,
3. Baiq Diyah Ratu Ganefi,
4. Lalu Supardan.

NTT

1. Abraham Liyanto,
2. Emanuel Babu Eha,
3. Carolina Nubatunis-Kondo,
4. Sarah Lery Mboeik.

Kalimantan Tengah

1. Permana Sari,
2. Hamdhani,
3. Said Akhmad Fawzy Zain Bahsin,
4. Rugas Binti.

Kalimantan Barat

1. Maria Goreti,
2. Sri Kadarwati,
3. Hairiah,
4. Erma Suryani Ranik.

Kalimantan Selatan

1. Gusti Farid Hasan Aman,
2. Adhariani,
3. Habib Hamid Abdullah,
4. Mohammad Sofwat Hadi.

Kalimantan Timur

1. Awang Ferdian Hidayat,
2. Luther Kombong,
3. Muslihuddin Abdurrasyid,
4. Bambang Susilo.

Sulawesi Utara

1. Aryanthi Baramuli Putri,
2. Marhany Victor Poly Pua,
3. Ferry F.X. Tinggogoy,
4. Alvius Lomban.

Gorontalo

1. Hana Hasanah Fadel Muhammad,
2. Rahmiyati Jahja,
3. Elnino M. Husein Mohi,
4. Budi Doku.

Sulawesi Tengah

1. Nurmawaty Dewi Bantilan,
2. Sudarti,
3. Ahmad Syaifullah Malonda,
4. Shaleh Muhammad Aldjuffri.

Sulawesi Barat

1. Muh. Asri,
2. Muhammad Syibli Sahabuddin,
3. Iskandar Muda Baharuddin,
4. Mulyana Isham.

Sulawesi Selatan

1. Abd. Aziz Qahhar Mudzakkar
2. Muh. Aksa Mahmud,
3. Bahar Ngitung,
4. Litha Brent.

Sulawesi Tenggara

1. La Ode Ida,
2. Abd. Jabbar Toba,
3. Abidin Mustafa,
4. Hoesein Effendy.

Maluku Utara

1. Matheus Stefi Pasimanjeko,
2. Kemala Motik Gafur,
3. Mudjaffar Sjah,
4. Abdurrahman Labato.

Maluku

1. Anna Latuconsina,
2. Jhon Pieris,
3. Jacob Jack Ospara,
4. Etha Aisyah.

Papua

1. Tonny Tesar,
2. Helina Murib,
3. Paulus Yohanes S,
4. Ferdinanda W. Ibo Yatipay.

Papua Barat,

1. Ishak Mandacan,
2. Sofia Maipauw,
3. Mervin Sadipun Komber,
4. Wahidin Ismail.

0

Di Tolitoli Sulteng Pemilih Bisa Contreng di Mana Saja

- Pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, ditandai dengan bebasnya warga melakukan pencontrengan di sembarang tempat. Warga bahkan tidak merahasiakan pilihannya. Kondisi ini terekam dalam video. Salah satunya terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34 Bumi Harapan di Tolitoli.

Meskipun sudah ada bilik suara, tapi para pemilih di TPS yang dibuat di areal terminal ini bisa mencontreng di sembarang tempat, seperti di warung makan dan sebagainya. Sedangkan para pemilih, seperti pemuda, mencontreng tanpa saling merahasiakan pilihannya. Bahkan, anak-anak pun ikut memegang surat suara.

Di TPS 34 ini panitia pemilihan memang tidak menyediakan kursi dan tenda, sehingga para pemilih terpaksa berdiri di bawah teriknya matahari. Ironisnya, pelanggaran yang terjadi di TPS ini tidak terpantau oleh panitia pemungutan suara, saksi dan Panitia Pengawas Pemilu setempat.(DOR)

Sumber : MetroTV (11/04/09)

1

Deadline DPT Pilpres 20 April 2009

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga 20 April 2009 kepada warga masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2009 namun belum terdaftar. Data baru tersebut akan ditambahkan ke dalam DPS (daftar pemilih sementara) pilpres 2009 yang akan diumumkan melalui kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia.

Daftar Pemilih Tetap - DPTDaftar Pemilih Tetap - DPT
"Masyarakat atau petugas KPPS dapat mendaftarkan warga sebelum 20 April agar bisa tercatat dalam DPT untuk pilpres," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4) malam.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Program Pilpres, maka proses perbaikan DPS pilpres hasil tanggapan masyarakat berlangsung tanggal 8-20 April 2009. DPS pilpres tersebut akan diambil dari DPT pemilu legislatif yang telah berlangsung 9 April lalu.

Selanjutnya, data tersebut akan direkapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai DPT pilpres pada 25-28 April. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi DPT di tingkat provinsi pada 1-5 Mei dan penetapan DPT di tingkat nasional pada 6-13 Mei.
Pilpres 2009 itu sendiri akan berlangsung pada 8 Juli 2009 dan bila ada putaran kedua akan dilaksanakan pada 8 September 2009. "Pada pilpres putaran kedua tidak ada lagi perbaikan DPT," kata Andi.
Selain itu, KPU juga mengajak berbagai pihak termasuk panitia pengawas pemilu untuk bersama-sama mengawasi pendaftaran pemilih ini agar keluhan banyaknya warga yang tidak tercatat dalam DPT tidak lagi terjadi dalam pilpres.

Sumber : http://indonesiamemilih.kompas.com/index.php/read/xml/2009/04/10/21042370/Pastikan.Nama.Anda.di.DPT.Pilpres.Sebelum.20.April

2

Denah dan Tata Cara Pemungutan Suara di TPS

- Pemilu Indonesia 2009 akan berlangsung esok hari tanggal 9 April 2009. Sudah siapkah anda dengan parpol dan caleg pilihan anda ? Pastikan anda memanfaatkan hak pilih anda pada hari pemungutan suara esok hari. Sebagai bekal untuk menambah wawasan anda untuk pemungutan suara pada esok hari pada halaman ini saya menampilkan beberapa hal yang berkaitan dengan Denah dan Tata Cara Pemungutan Suara di TPS. Semoga informasi ini dapat menjadi bekal penting untuk anda esok hari terutama untuk anda pemilih pemula.

Sebelumnya saya akan merekap mengenai informasi-informasi penting berkaitan dengan Pemilu Indonesia 2009. Barangkali anda lupa atau tidak tahu. Informasi dibawah ini dapat anda dapatkan dari halaman lain dari blog saya.

Surat suara ada 4 macam surat suara pada Pemilu 2009 ini :

  1. Surat suara yang dibagian atasnya berwarna kuning, untuk pemilihan Anggota DPR

  2. Surat suara yang dibagian atasnya berwarna merah, untuk pemilihan Anggota DPD

  3. Surat suara yang dibagian atasnya berwarna biru, untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi

  4. Surat suara yang dibagian atasnya berwarna hijau, untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tata cara memilih pada surat suara :

  1. Tanda contreng / contreng(√ ) --> Rekomendasi KPU

  2. Tanda coblos

  3. Tanda silang (x)

  4. Tanda garis datar ( -)

  5. Karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) membentuk (/) atau (\)

Jumlah penandaan

  • 1x --> Rekomendasi KPU

Surat suara DPD:

  • NOMOR URUT atau FOTO atau NAMA ANGGOTA DPD

Surat suara DPR dan DPRD :

  • NAMA PARTAI atau NOMOR URUT PARTAI atau KOLOM NOMOR URUT CALON atau KOLOM NAMA CALON ANGGOTA

Bila anda ingin mengetahui lebih detil mengenai CARA MENCONTRENG dan CONTOH SURAT SUARA, silahkan kunjungi halaman berikut ini :



Gunakanlah hak pilih Anda. Datanglah ke TPS tempat di mana nama Anda tercantum dalam DPT. Datanglah antara pukul 07.00-12.00 waktu setempat (lebih cepat lebih baik), jangan lupa membawa formulir Model C4 (tidak ada lagi Kartu Pemilih). Formulir Model C4 dibagi selambat-lambatnya tiga hari menjelang pemungutan suara. Jika Anda belum/tidak mendapat formulir Model C4 tapi nama Anda tercantum di DPT TPS segera minta kepada petugas KPPS yang bersangkutan. Jangan lupa membawa tanda pengenal diri yang sah.

Gambar Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2009Gambar Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2009 (klik untuk memperbesar)

Gambar Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS)Gambar Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS)(klik untuk memperbesar)

Bagan Tata Cara Pemberian Suara Di TpsBagan Tata Cara Pemberian Suara Di TPS (klik untuk memperbesar)

Komik  Tata Cara Pemberian Suara Di Tps - 1Komik Tata Cara Pemberian Suara Di TPS - Halaman 1 (klik untuk memperbesar)

Komik  Tata Cara Pemberian Suara Di Tps - 2Komik Tata Cara Pemberian Suara Di TPS - Halaman 2 (klik untuk memperbesar)

Beberapa singkatan atau istilah yang perlu diketahui :
  • DPT : Daftar Pemilih Tetap
  • DPD : Dewan Perwakilan Daerah
  • DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
  • DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara:
  • KPU : Komisi Pemilihan Umum
  • PPS : Penyelenggara Pemungutan Suara


Bila anda ingin mengetahui singkatan atau istilah berkenaan dengan Pemilu Indonesia silahkan kunjungi halaman


Bila anda tertarik ingin mendownload semua gambar diatas, saya menyediakan link download dalam format PDF. Berikut ini link Download Denah dan Tata Cara Pemungutan Suara di TPS | PDF | 1.4 MB :



0

Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR RI

- Pemilu Indonesia 2009 akan berlangsung esok hari tanggal 9 April 2009. Jika anda masih bingung mengenai daerah pemilihan (dapil) anda maka sepertinya anda datang pada tempat yang tepat. Pada posting kali ini saya akan menampilkan dapil-dapil DPR RI untuk Pemilu Indonesia 2009. Dapil Pemilu Indonesia 2009 sendiri diatur didalam UU RI No.10 2008.

UU RI No.10 2008 membahas mengenai :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Berikut ini link Download UU RI No.10 2008 | PDF | 346 KB :

    1. Nanggroe Aceh Darussalam

      1. Nanggroe Aceh Darusalam I

        1. Kab. Aceh Barat
        2. Kab. Aceh Barat Daya
        3. Kab. Aceh Besar
        4. Kab. Aceh Jaya
        5. Kab. Aceh Selatan
        6. Kab. Aceh Singkil
        7. Kota Subulussalam
        8. Kota Banda Aceh
        9. Kab. Nagan Raya
        10. Kab. Simeulue
        11. Kab. Gayo Luwes
        12. KotaSabang
        13. Kab. Aceh Tenggara
        14. Kab. Pidie
        15. Kab. Pidie Jaya

      2. Nanggroe Aceh Darusalam II

        1. Kab. Aceh Tamiang
        2. Kab. Bener Meriah
        3. Kab. Aceh Tengah
        4. Kab. Aceh Timur
        5. Kab. Aceh Utara
        6. Kab. Bireuen
        7. Kota Langsa
        8. Kota Lhokseumawe

    2. Sumatera Utara

      1. Sumatera Utara I

        1. Kota Medan
        2. Kab. Deli Serdang
        3. Kab. Serdang Bedagai
        4. Kota Tebing Tinggi

      2. Sumatera Utara II

        1. Kab. Labuhan Batu
        2. Kab. Tapanuli Selatan
        3. Kota Padang Sidempuan
        4. Kab. Mandailing Natal
        5. Kab. Nias
        6. Kab. Nias Selatan
        7. Kota Sibolga
        8. Kab. Tapanuli Tengah
        9. Kab. Tapanuli Utara
        10. Kab. Humbang Hasundutan
        11. Kab. Toba Samosir
        12. Kab. Samosir
        13. Kab. Padang Lawas Utara
        14. Kab. Padang Lawas

      3. Sumatera Utara III

        1. Kab. Asahan
        2. Kota Tanjung Balai
        3. Kota Pematang Siantar
        4. Kab. Simalungun
        5. Kab. Pakpak Bharat
        6. Kab. Dairi
        7. Kab. Karo
        8. Kota Binjai
        9. Kab. Langkat
        10. Kab. Batubara

    3. Sumatera Barat

      1. Sumatera Barat I

        1. Kab. Kepulauan Mentawai
        2. Kab. Pesisir Selatan
        3. Kota Padang
        4. Kota Solok
        5. Kab. Solok
        6. Kab. Solok Selatan
        7. Kota Sawah Lunto
        8. Kab. Sawah Lunto/ Sijunjung
        9. Kab. Dharmasraya
        10. Kota Padang Panjang
        11. Kab. Tanah Datar

      2. Sumatera Barat II

        1. Kab. Pasaman
        2. Kab. Pasaman Barat
        3. Kota Payakumbuh
        4. Kab. Lima Puluh Koto
        5. Kota Bukittinggi
        6. Kab. Agam
        7. Kota Pariaman
        8. Kab. Padang Pariaman

    4. Riau

      1. Riau I

        1. Kab. Siak
        2. Kota Pekan Baru
        3. Kab. Rokan Hilir
        4. Kab. Rokan Hulu
        5. Kab. Bengkalis
        6. Kota Dumai

      2. Riau II

        1. Kab. Kuantan Singingi
        2. Kab. Indragiri Hulu
        3. Kab. Indragiri Hilir
        4. Kab. Pelalawan
        5. Kab. Kampar

    5. Kepulauan Riau

      1. Kepulauan Riau

        1. Kota Batam
        2. Kab. Karimun
        3. Kab. Bintan
        4. Kab. Lingga
        5. Kab. Natuna
        6. Kota Tanjung Pinang


    6. Jambi

      1. Jambi

        1. Kab. Kerinci
        2. Kab. Merangin
        3. Kab. sarolangun
        4. Kab. Batang Hari
        5. Kab. Muaro Jambi
        6. Kab. Tanjung Jabung Timur
        7. Kab. Tanjung Jabung Barat
        8. Kab. Tebo
        9. Kab. Bungo
        10. Kota Jambi




    7. Sumatera Selatan

      1. Sumatera Selatan I

        1. Kab. Banyuasin
        2. Kab. Musi Banyuasin
        3. Kab. Musi Rawas
        4. Kota Palembang
        5. Kota Lubuk Linggau


      2. Sumatera Selatan II

        1. Kab. Muara Enim
        2. Kab. Lahat
        3. Kab. Ogan Komering Ulu
        4. Kab. Ogan Komering Ulu Timur
        5. Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
        6. Kota Pagar Alam
        7. Kota Prabumulih
        8. Kab. Ogan Komering Ilir
        9. Kab. Ogan Ilir
        10. Kab. Empat Lawang

    8. Bangka Belitung

      1. Bangka Belitung

        1. Kab. Bangka
        2. Kab. Belitung
        3. Kab. Belitung Timur
        4. Kab. Bangka Selatan
        5. Kab. Bangka Tengah
        6. Kab. Bangka Barat
        7. Kota Pangkal Pinang

    9. Bengkulu

      1. Bengkulu

        1. Kota Bengkulu
        2. Kab. Bengkulu Selatan
        3. Kab. Kaur
        4. Kab. Seluma
        5. Kab. Rejang Lebong
        6. Kab. Lebong
        7. Kab. Kepahiang
        8. Kab. Bengkulu Utara
        9. Kab. Muko Muko

    10. Lampung

      1. Lampung I

        1. Kota Bandar Lampung
        2. Kab. Lampung Barat
        3. Kab. Lampung Selatan
        4. Kab. Tanggamus
        5. Kab. Pesawaran
        6. Kota Metro


      2. Lampung II

        1. Kab. Lampung Tengah
        2. Kab. Lampung Utara
        3. Kab. Tulang Bawang
        4. Kab. Way Kanan
        5. Kab. Lampung Timur

    11. DKI Jakarta

      1. DKI Jakarta I

        1. Kodya Jakarta Timur

      2. DKI Jakarta II

        1. Kodya Jakarta Pusat + Luar Negeri
        2. Kodya Jakarta Selatan

      3. DKI Jakarta III

        1. Kodya Jakarta Barat
        2. Kodya Jakarta Utara
        3. Kab. Adm. Kepulauan Seribu

    12. Jawa Barat

      1. Jawa Barat I

        1. Kota Bandung
        2. Kota Cimahi

      2. Jawa Barat II

        1. Kab. Bandung
        2. Kab. Bandung Barat

      3. Jawa Barat III

        1. Kab. Cianjur
        2. Kota Bogor

      4. Jawa Barat IV

        1. Kab. Sukabumi
        2. Kota Sukabumi

      5. Jawa Barat V

        1. Kab. Bogor

      6. Jawa Barat VI

        1. Kota Bekasi
        2. Kota Depok

      7. Jawa Barat VII

        1. Kab. Purwakarta
        2. Kab. Karawang
        3. Kab. Bekasi

      8. Jawa Barat VIII

        1. Kab. Cirebon
        2. Kab. Indramayu
        3. Kota Cirebon

      9. Jawa Barat IX

        1. Kab. Majalengka
        2. Kab. Sumedang
        3. Kab. Subang

      10. Jawa Barat X

        1. Kab. Ciamis
        2. Kab. Kuningan
        3. Kota Banjar

      11. Jawa Barat XI

        1. Kab. Garut
        2. Kab. Tasikmalaya
        3. Kota Tasikmalaya

    13. Banten

      1. Banten I

        1. Kab. Pandeglang
        2. Kab. Lebak

      2. Banten II

        1. Kota Cilegon
        2. Kab. Serang
        3. Kota Serang

      3. Banten III

        1. Kab. Tangerang
        2. Kota Tangerang

    14. Jawa Tengah

      1. Jawa Tengah I

        1. Kab. Semarang
        2. Kab. Kendal
        3. Kota Salatiga
        4. Kota Semarang

      2. Jawa Tengah II

        1. Kab. Kudus
        2. Kab. Jepara
        3. Kab. Demak

      3. Jawa Tengah III

        1. Kab. Grobogan
        2. Kab. Blora
        3. Kab. Rembang
        4. Kab. Pati

      4. Jawa Tengah IV

        1. Kab. Wonogiri
        2. Kab. Karanganyar
        3. Kab. Sragen

      5. Jawa Tengah V

        1. Kab. Boyolali
        2. Kab. Klaten
        3. Kab. Sukoharjo
        4. Kota Surakarta

      6. Jawa Tengah VI

        1. Kab. Purworejo
        2. Kab. Wonosobo
        3. Kab. Magelang
        4. Kota Temanggung
        5. Kota Magelang

      7. Jawa Tengah VII

        1. Kab. Purbalingga
        2. Kab. Banjarnegara
        3. Kab. Kebumen

      8. Jawa Tengah VIII

        1. Kab. Cilacap
        2. Kab. Banyumas

      9. Jawa Tengah IX

        1. Kab. Tegal
        2. Kab. Brebes
        3. Kota Tegal

      10. Jawa Tengah X

        1. Kab. Batang
        2. Kab. Pekalongan
        3. Kab. Pemalang
        4. Kota Pekalongan

    15. Daerah Istimewa Yogjakarta

      1. Daerah Istimewa Yogjakarta

        1. Kab. Kulonprogo
        2. Kab. Bantul
        3. Kab. Gunung Kidul
        4. Kab. Sleman
        5. Kota Yogyakarta

    16. Jawa Timur

      1. Jawa Timur I

        1. Kota Surabaya
        2. Kab. Sidoarjo

      2. Jawa Timur II

        1. Kab. Pasuruan
        2. Kota Probolinggo
        3. Kota Pasuruan
        4. Kab. Probolinggo

      3. Jawa Timur III

        1. kab. Bondowoso
        2. Kab. Banyuwangi
        3. Kab. Situbondo

      4. Jawa Timur IV

        1. Kab. Lumajang
        2. Kab. Jember

      5. Jawa Timur V

        1. Kota Malang
        2. Kota Batu
        3. Kab. Malang

      6. Jawa Timur VI

        1. Kab. Tulungagung
        2. Kota Kediri
        3. Kota Blitar
        4. Kab. Kediri
        5. Kab. Blitar

      7. Jawa Timur VII

        1. Kab. Pacitan
        2. Kab.Ponorogo
        3. Kab. Trenggalek
        4. Kab. Magetan
        5. Kab. Ngawi

      8. Jawa Timur VIII

        1. Kab. Jombang
        2. Kab. Nganjuk
        3. Kab. Madiun
        4. Kota Mojokerto
        5. Kota Madiun
        6. Kab. Mojokerto

      9. Jawa Timur IX

        1. Kab. Bojonegoro
        2. Kab. Tuban

      10. Jawa Timur X

        1. Kab. Lamongan
        2. Kab. Gresik

      11. Jawa Timur XI

        1. Kab. Bangkalan
        2. Kab. Pamekasan
        3. Kab. Sampang
        4. Kab. Sumenep

    17. Bali

      1. Bali

        1. Kab. Jembrana
        2. Kab. Tabanan
        3. Kab. Badung
        4. Kab. Gianyar
        5. Kab. Klungkung
        6. Kab. Bangli
        7. Kab. Karangasem
        8. Kab. Bulengleng
        9. Kota Denpasar

    18. Nusa Tenggara Barat

      1. Nusa Tenggara Barat

        1. Kab. Lombok Barat
        2. Kab. Lombok Tengah
        3. Kab. Lombok Timur
        4. Kab. Sumbawa
        5. Kab. Sumbawa Barat
        6. Kab. Dompu
        7. Kab. Bima
        8. Kota Mataram
        9. Kota Bima

    19. Nusa Tenggara Timur

      1. Nusa Tenggara Timur I

        1. Kab. Manggarai Barat
        2. Kab. Manggarai
        3. Kab. Ngada
        4. Kab. Ende
        5. Kab. Sikka
        6. Kab. Flores Timur
        7. Kab. Lembata
        8. Kab. Alor
        9. Kab. Nagekeo
        10. Kab. Manggarai Timur

      2. Nusa Tenggara Timur II

        1. Kab. Sumba Barat
        2. Kab. Sumba Tengah
        3. Kab. Sumba Barat Daya
        4. Kab. Sumba Timur
        5. Kab. Rote Ndao
        6. Kab. Kupang
        7. Kota Kupang
        8. Kab. Belu
        9. Kab. Timor Tengah Utara
        10. Kab. Timor Tengah Selatan

    20. Kalimantan Barat

      1. Kalimantan Barat

        1. Kab. Sambas
        2. Kab. Bengkayang
        3. Kab. Landak
        4. Kab. Pontianak
        5. Kab. Sanggau
        6. Kab. Sekadau
        7. Kab. Ketapang
        8. Kab. Sintang
        9. Kab. Melawi
        10. Kab. Kapuas Hulu
        11. Kota Pontianak
        12. Kota Singkawang
        13. Kab. Kayong Utara
        14. Kab. Kubu Raya

    21. Kalimantan Tengah

      1. Kalimantan Tengah

        1. Kab. Kotawaringin Barat
        2. Kab. Kotawaringin Timur
        3. Kab. Kapuas
        4. Kab. Barito Selatan
        5. Kab. Barito Utara
        6. Kab. Sukamara
        7. Kab. Lamandau
        8. Kab. Seruyan
        9. Kab. Katingan
        10. Kab. Pulang Pisau
        11. Kab. Gunung Mas
        12. Kab. Barito Timur
        13. Kab. Murung Raya
        14. Kota Palangkaraya

    22. Kalimantan Selatan

      1. Kalimantan Selatan I

        1. Kab. Banjar
        2. Kab. Barito Kuala
        3. Kab. Tapin
        4. Kab. Hulu Sungai Selatan
        5. Kab. Hulu Sungai Tengah
        6. Kab. Hulu Sungai Utara
        7. Kab. Tabalong
        8. Kab. Balangan

      2. Kalimantan Selatan II

        1. Kab. Tanah Laut
        2. Kab. Kota Baru
        3. Kab. Tanah Bumbu
        4. Kota Banjarmasin
        5. Kota Banjar Baru

    23. Kalimantan Timur

      1. Kalimantan Timur

        1. Kab. Paser
        2. Kab. Kutai Barat
        3. Kab. Kutai Kartanegara
        4. Kab. Kutai Timur
        5. Kab. Berau
        6. Kab. Malinau
        7. Kab. Bulungan
        8. Kab. Nunukan
        9. Kab. Penajam Paser Utara
        10. Kota Balikpapan
        11. Kota Samarinda
        12. Kota Tarakan
        13. Kota Bontang
        14. Kab. Tana Tidung

    24. Sulawesi Utara

      1. Sulawesi Utara

        1. Kab. Bolaang Mongondow
        2. Kab. Minahasa
        3. Kab. Minahasa Utara
        4. Kab. Kepulauan Sangihe
        5. Kab. Kepulauan Talaud
        6. Kab. Minahasa Selatan
        7. Kab. Kota Manado
        8. Kab. Kota Bitung
        9. Kab. Kota Tomohon
        10. Kab. Minahasa Tenggara
        11. Kab. Bolaang Mongondow Utara
        12. Kab. Siau Tagulandang Biaro
        13. Kota Kotamobagu

    25. Gorontalo

      1. Gorontalo

        1. Kab. Boalemo
        2. Kab. Gorontalo
        3. Kab. Pohuwato
        4. Kab. Bone Bolango
        5. Kota Gorontalo
        6. Kab. Gorontalo Utara

    26. Sulawesi Tengah

      1. Sulawesi Tengah

        1. Kab. Banggai Kepulauan
        2. Kab. Banggai
        3. Kab. Morowali
        4. Kab. Poso
        5. Kab. Tojo Una-una
        6. Kab. Donggala
        7. Kab. Toli-toli
        8. Kab. Buol
        9. Kab. Parigi Moutong
        10. Kota Palu

    27. Sulawesi Selatan

      1. Sulawesi Selatan I

        1. Kab. Selayar
        2. Kab. Bantaeng
        3. Kab. Jeneponto
        4. Kab. Takalar
        5. Kab. Gowa
        6. Kota Makassar

      2. Sulawesi Selatan II

        1. Kab. Sinjai
        2. Kab. Bone
        3. Kab. Maros
        4. Kab. Bulukumba
        5. Kab. Pangkajene Kepulauan
        6. Kab. Barru
        7. Kota Pare Pare
        8. Kab. Soppeng
        9. Kab. Wajo

      3. Sulawesi Selatan III

        1. Kab. Sidenrang Rapang
        2. Kab. Enrekang
        3. Kab. Luwu
        4. Kab. Tana Toraja
        5. Kab. Luwu Utara
        6. Kab. Luwu Timur
        7. Kab. Pinrang
        8. Kota Palopo

    28. Sulawesi Tenggara

      1. Sulawesi Tenggara

        1. Kab. Buton
        2. Kab. Wakatobi
        3. Kab. Bombana
        4. Kab. Muna
        5. Kab. Kendari/Kab.Konawe
        6. Kab. Kolaka
        7. Kolaka Utara
        8. Konawe Selatan
        9. Kota Kendari
        10. Kota Bau Bau
        11. Kab. Konawe Utara
        12. Kab. Buton Utara

    29. Sulawesi Barat

      1. Sulawesi Barat

        1. Kab. Mamuju Utara
        2. Lab. Mamuju
        3. Kab. Mamasa
        4. Kab. Polewali Mamasa
        5. Kab. Majene

    30. Maluku

      1. Maluku

        1. Kab. Maluku Tenggara Barat
        2. Kab. Maluku Tenggara
        3. Kab. Kepulauan Aru
        4. Kab. Maluku Tengah
        5. Kab. Seram Bagian Barat
        6. Kab. Seram Bagian Timur
        7. Kab. Buru
        8. Kota Ambon
        9. Kota Tual

    31. Maluku Utara

      1. Maluku Utara

        1. Kab. Halmahera Barat
        2. Kab. Halmahera Tengah
        3. Kab. Kepulauan Sula
        4. Kab. Halmahera Selatan
        5. Kab. Halmahera Utara
        6. Kab. Halmahera Timur
        7. Kota Ternate
        8. Kota Tidore Kepulauan

    32. Papua

      1. Papua

        1. Kab. Merauke
        2. Kab. Jayawijaya
        3. Kab. Jayapura
        4. Kab. Nabire
        5. Kab. Yapen Waropen
        6. Kab. Biak Numfor
        7. Kab. Supiori
        8. Kab. Paniai
        9. Kab. Puncak Jaya
        10. Kab. Mimika
        11. Kab. Boven Digul
        12. Kab. Mappi
        13. Kab. Asmat
        14. Kab. Yahukimo
        15. Kab. Pegunungan Bintang
        16. Kab. Tolikara
        17. Kab. Sarmi
        18. Kab. Keerom
        19. Kab. Waropen
        20. Kota Jayapura
        21. Kab. Mamberamo Raya
        22. Kab. Yalimo
        23. Kab. Mamberamo Tengah
        24. Kab. Ndunga
        25. Kab. Lanny Jaya
        26. Kab. Puncak
        27. Kab. Dogiyai

    33. Papua Barat

      1. Papua Barat

        1. Kab. Fak-fak
        2. Kab. Sorong
        3. Kab. Manokwari
        4. Kab. Kaimana
        5. Kab. Sorong Selatan
        6. Kab. Raja Ampat
        7. Kab. Teluk Bintuni
        8. Kab. Teluk Wondama
        9. Kota Sorong


0

Kode Etik Pemilu Indonesia 2009

- Berikut ini adalah Kode Etik Pemantauan Pemilu Indonesia 2009 :
  1. Non Partisan dan Netral
    Pemantau menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (impartial). Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik dan dapat diverifikasi.
  2. Tanpa Kekerasan (Non Violence)
    Pemantau tidak membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.
  3. Menghormati Peraturan Perundang-undangan
    Pemantau menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia.
  4. Kesukarelaan
    Pemantau dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.
  5. Integritas
    Pemantau tidak melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih.
  6. Kejujuran
    Pemantau melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.
  7. Obyektif
    Pemantau tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.
  8. Kooperatif
    Pemantau tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya.
  9. Transparan
    Pemantau terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya
  10. Kemandirian
    Pemantau mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.

Kode Etik Pemilu Pemilu Indonesia 2009Kode Etik Pemilu Pemilu Indonesia 2009

Berikut ini link Download Brosur Kode Etik Pemilu Pemilu Indonesia 2009 | PDF | 120 KB :


0

Cara Contreng Sah Surat Suara DPD

- Pada halaman ini saya akan menampilkan aturan-aturan yang berkenaan dengan Cara Contreng Sah Surat Suara DPD. Untuk lebih mempermudah pemahaman saya juga menyertakan contoh-contoh gambar Cara Contreng Sah Surat Suara DPD. Pemilu Indonesia 2009 hanya tinggal beberapa hari lagi, jangan sia-siakan suara anda. Karena bagaimanapun juga satu suara anda ikut menentukan bagaimana negara ini akan berjalan 5 tahun kedepannya.

Sahnya Pemberian Suara DPD

Suara pada surat suara Pemilu Anggota DPD, dinyatakan sah apabila:

  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

  2. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√ )atau sebutan lainnya;

  3. Pemberian tanda sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD.

  4. Sudut tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√ ) atau sebutan lain melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD yang bersangkutan.

Aturan sahnya pemberian surat suara DPDAturan sahnya pemberian surat suara DPD (Klik untuk memperbesar)

Ketentuan Khusus Tentang Sahnya Suara DPD

  1. Apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara calon anggota DPD selain tanda centang ( √ ) atau sebutan lainnya , yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda tanda garis datar (- ), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang ( √) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.

  2. Terdiri dari 2 aturan, yakni :

    1. Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (x) atau tanda garis datar (-) atau tanda centang atau sebutan lain tidak sempurna ( / ) atau ( \ ) sebagaimana dimaksud , ditetapkan apabila:

      • Titik pertemuan tanda silang (x) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;

      • Tanda garis datar (-) harus berada pada kolom yang memuat nomor nama calon Anggota DPD;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon Anggota DPD;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon Anggota DPD.

    2. Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara seperti tanda centang atau sebutan lainnya lebih dari satu kali pada nomor urut dan/atau foto, dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, surat suara dianggap sah dan suara nya dihitung 1 (satu) suara.

  3. Apabila Ketua KPPS menemukan surat suara calon anggota DPD yang meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya, atau tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suara pada surat suara tersebut dianggap tidak sah.

  4. Pengumuman Ketua KPPS tersebut didasarkan atas:

    • Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan/atau

    • Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

Ketentuan khusus tentang sahnya surat suara DPDKetentuan khusus tentang sahnya surat suara DPD

Dibawah ini adalah ilustrasi contoh contreng sah surat suara DPD RI :
Contoh surat suara sah DPDContoh contreng sah surat suara DPD (Klik untuk memperbesar)

Seperti biasanya saya juga menyediakan link download contoh contreng sah surat suara sah DPD dalam format PDF. Dokumen ini dapat anda download secara free (gratis). Namun jika anda lebih menyukai contoh contreng sah surat suara DPD dalam format gambar/JPG, silahkan saja save as gambar-gambar diatas.

Dibawah ini adalah link Download contoh cara contreng sah surat suara DPD | PDF | 1 MB :

1

Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD

- Pada Pemilu Indonesia 2009 kita sebagai pemilih akan di berikan 4 jenis surat suara, yakni surat suara DPR RI, Surat suara DPRD Provinsi, surat suara DPRD Kabupaten/Kota dan surat suara DPD. Saya rasa anda juga sudah mengetahui bahwa Pemilu Indonesia 2009 berbeda dengan Pemilu indonesia 2004. Salah satu perbedaannya adalah mengenai aturan cara pemberian suara.

Pada halaman ini saya akan menampilkan mengenai aturan Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD. Hal ini penting mengingat di masyarakat luas masih banyak ditemui kebingungan-kebingungan mengenai cara memberikan suara pada 9 April 2009 nanti. Pada halaman ini saya juga menyertakan contoh-contoh gambar Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD. Saya harapkan dengan adanya contoh-contoh gambar ini akan semakin mempermudah dalam pemahaman.

Sahnya Pemberian Suara DPR

  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;

  2. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya;

  3. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  4. Sudut tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√ ) melewati garis kolom nama partai politik; atau

  5. Sudut tanda centang ( √) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.



aturan sahnya pemberian suara dpr dan dprdAturan sahnya pemberian suara DPR dan DPRD (Klik untuk memperbesar)

Ketentuan Khusus tentang Sahnya Suara DPR

  1. Apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.

  2. Terdiri dari 3 aturan, yakni :

    1. Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (x) atau tanda garis datar (-) atau tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) atau (\), ditetapkan apabila :

      • Titik pertemuan tanda silang (x) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Tanda garis datar (-) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

    2. Dalam pelaksanaan penghitungan suara apabila ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara sebagaimana diatas lebih dari satu kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota yang sama dan nama partai politik yang sama, pemberian suara tersebut dianggap sah dan suara nya dihitung 1 (satu) suara.

    3. Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetap kan apabila:

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suara nya dianggap sah sebagai suara nama partai politik;

  3. Apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :

    • Dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;

    • Dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.

  4. Pengumuman Ketua KPPS tersebut didasarkan atas :

    • Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan /atau

    • Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi

ketentuan khusus tentang sahnya surat suara dpr dan dprdKetentuan khusus tentang sahnya surat suara DPR dan DPRD (Klik untuk memperbesar)

Untuk melengkapi penjelasan diatas dan mempermudah dalam pemahaman anda dibawah ini adalah contoh-contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam Pemilu Indonesia 2009 :
contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 1Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 1

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 2Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 2

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 3Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 3

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 4Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 4

Jika anda tertarik untuk mendownload contoh-contoh gambar pada halaman ini, saya juga akan menyediakan link donwload Contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam format PDF. Namun jika anda lebih menyukai contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam format gambar/JPG maka anda cukup save as contoh-contoh gambar diatas.

Dibawah ini adalah link Download Contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD | PDF | 1.9 MB :

0

Serba Terbanyak Dalam Pemilu Indonesia 2009

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan daftar beberapa hal-hal menarik dalam Pemilu Indonesia 2009. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Poster Serba Terbanyak Dalam Pemilu Indonesia 2009. Dalam brosur ini berisi informasi mengenai data-data yang memiliki jumlah terbanyak dalam Pemilu Indonesia 2009. Data - data itu antara lain :
  1. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPR terbanyak :
    • Jawa Barat dengan jumlah dapil sebanyak 11

    • Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11
  2. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Provinsi terbanyak :
    • Sumatera Utara dengan jumlah dapil sebanyak 11

    • Jawa Barat dengan jumlah dapil sebanyak 11

    • Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11
  3. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Kota/Kabupaten terbanyak :
    Provins Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 191
  4. Jumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terbanyak :
    Provinsi Jawa Timur dengan jumlah PPK sebanyak 659
  5. Jumlah PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara (untuk Kelurahan)) terbanyak :
    Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah PPS sebanyak 8,574
  6. Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) terbanyak :
    Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah TPS sebanyak 88,960
  7. Jumlah Peserta Pemilih terbanyak :
    Provinsi Jawa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 29,514,290
  8. Jumlah Caleg DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terbanyak :
    Provinsi Jawa Barat dengan jumlah caleg DPR sebanyak 1806
  9. Jumlah Caleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terbanyak :
    Provinsi Banten dengan jumlah caleg DPD sebanyak 69
  10. Jumlah Caleg DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi terbanyak :
    Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah caleg DPRD sebanyak 2268

Serba Terbanyak Dalam Pemilu Indonesia 2009Serba Terbanyak Dalam Pemilu Indonesia 2009 (klik untuk memperbesar)

Dibawah ini adalah link Download Brosur Serba Terbanyak Dalam Pemilu Indonesia 2009 | PDF | 115 KB :



0

Poster Partai Politik Peserta Pemilu 2009

- Pada posting kali ini saya akan menampilkan daftar partai politik (parpol) peserta pemilu Indonesia 2009. Daftar ini berasal dari Poster Partai Politik Peserta Pemilu 2009 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini daftar 44 parpol peserta pemilu indonesia 2009 :

  1. Partai Hati Nurani Rakyat

  2. Partai Karya Peduli Bangsa

  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

  4. Partai Peduli Rakyat Nasional

  5. Partai Gerakan Indonesia Raya

  6. Partai Barisan Nasional

  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

  8. Partai Keadilan Sejahtera

  9. Partai Amanat Nasional

  10. Partai Perjuangan Indonesia Baru

  11. Partai Kedaulatan

  12. Partai Persatuan Daerah

  13. Partai Kebangkitan Bangsa

  14. Partai Pemuda Indonesia

  15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

  16. Partai Demokrasi Pembaruan

  17. Partai Karya Perjuangan

  18. Partai Matahari Bangsa

  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

  20. Partai Demokrasi Kebangsaan

  21. Partai Republika Nusantara

  22. Partai Pelopor

  23. Partai Golongan Karya

  24. Partai Persatuan Pembangunan

  25. Partai Damai Sejahtera

  26. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia

  27. Partai Bulan Bintang

  28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  29. Partai Bintang Reformasi

  30. Partai Patriot

  31. Partai Demokrat

  32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia

  33. Partai Indonesia Sejahtera

  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

  35. Partai Aceh Aman Sejahtera

  36. Partai Daulat Aceh

  37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh

  38. Partai Rakyat Aceh

  39. Partai Aceh

  40. Partai Bersatu Aceh

  41. Partai Merdeka

  42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

  43. Partai Sarikat Indonesia

  44. Partai Buruh


Poster Partai Politik Peserta Pemilu 2009Poster Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (klik untuk memperbesar)

Berikut ini link Download Poster Partai Politik Peserta Dalam Pemilu Indonesia 2009 | PDF | 1.8 MB :




0

Modul PPK Pemilu Indonesia 2009

- Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu Indonesia 2009 disediakan untuk panduan kerja bagi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan, disusun berdasarkan :
  1. UU No. 22/2007,
  2. UU No. 10 Tahun 2008,
  3. Peraturan KPU No. 07/2008,
  4. Peraturan KPU No. 10/2008,
  5. Peraturan KPU No. 19/2008,
  6. Peraturan KPU No. 20/2008,
  7. Peraturan KPU No. 23/2008,
  8. Peraturan KPU No.31/2008,
  9. Peraturan KPU No.46/2008, dan
  10. Peraturan KPU No. 03/2009.

Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu Indonesia 2009 ini terdiri atas 9 (sembilan) bagian yang menjelaskan apa saja kegiatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam Pemilu. Untuk membantu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan cepat memahami rangkaian kegiatan yang harus dilakukan di setiap tahapan Pemilu dimana PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terlibat, Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu Indonesia 2009 ini diawali dengan ringkasan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang rinciannya ada pada setiap bagian, hal-hal penting dimuat dalam box/kotak agar mudah diingat, dan pada beberapa bagian disertakan ilustrasi. Untuk mempermudah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di PPK dalam Lampiran disediakan contoh pengisiannya.


Komisi Pemilihan Umum - KPU

Bagian - bagian yang terdapat dalam Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu Indonesia 2009 adalah :

  1. Bagian 1 : Pemutakhiran Data Pemilih

  2. Bagian 2 : Sosialisasi

  3. Bagian 3 : Kampanye

  4. Bagian 4 : Kegiatan Sebelum Hari Pemungutan Suara

    • Menerima & mendistrubusikan logistik Pemilu di TPS

    • Melakukan supervisi persiapan pemungutan suara

  5. Bagian 5 : Kegiatan pada Hari Pemungutan Suara

    • Menerima hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS

    • Menindaklanjuti temuan dan laporan Panwaslu Kecamatan

  6. Bagian 6 : Kegiatan Rekapitulasi

    • Melakukan rekapitulasi

    • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi

    • Menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota

    • Mengumumkan hasil rekapitulasi kepada masyarakat

  7. Bagian 7 : Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang

    • Menetapkan pemungutan suara ulang di TPS

    • Melakukan penghitungan ulang surat suara di PPK

    • Melakukan rekapitulasi ulang

  8. Bagian 8 : Melaksanakan Pemilu Lanjutan & Pemilu Susulan

  9. Bagian 9 : Evaluasi dan penulisan Laporan

Berikut ini link Download Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2009 | PDF | 9.5 MB :

Dari seluruh bagian Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2009 yang paling menarik dan sepertinya paling memberikan informasi bagi pemilih pada pemilu indonesia 2009 terdapat pada beberapa keterangan dari Bagian 1 : Pemutakhiran Data Pemilih dan Bagian 2 : Sosialisasi. Untuk bagian-bagian yang lain informasinya lebih bersifat teknis dan ditujukan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Meskipun demikian saya merasa tidak ada salahnya jika anda mendownload Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2009 karena bagaimanapun juga modul ini sangat informatif sekali dan pastinya akan bermanfaat bagi anda ataupun orang-orang disekitar anda.

Berikut ini penggalan dari isi Modul PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2009 khusus untuk Bagian 1 : Pemutakhiran Data Pemilih dan Bagian 2 : Sosialisasi :


Bagian 1 : Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Bagaimana menjelaskan siapa yang didaftar dalam DPTb (Model A4)?

    • DPTb (Model A4) memuat data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar;

    • Keadaan tertentu yang dimaksud adalah karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan;

  2. Bagaimana menjelaskan tata cara pemilih yang pindah TPS lain?

    • Pemilih melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (SP-DPTb) (Model A5), untuk memberikan suara di TPS lain, dengan memberikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu;

    • Untuk dapat dimasukkan dalam DPTB di TPS lain pemilih harus menunjukkan identitas diri, SP-DPTb (Model A5) yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu;

    • Pemilih selanjutnya melapor kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota tujuan dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/KPPS (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;

    • KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih tersebut ke dalam DPTb (Model A4) dan selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan Salinan DPT untuk TPS (Model A3)

    • Pemilih dari TPS lain yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara, nama pemilih tersebut dicatat dalam DPTb (Model A4)

    • KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS mengatur keseimbangan pemilih dari TPS lain (Model A5) untuk memberikan suara dalam wilayah kerja PPS.

Bagian 2 : Sosialisasi

Sosialisasi Pemilu adalah kegiatan penyampaian informasi mengenai sistem dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu, serta tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu dengan tujuan agar semua orang memahami/mengerti dan untuk mengajak orang berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu. Materi sosialisasi adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat program, simbol-simbol atau tanda yang berkaitan dengan informasi semua tahapan dan program Pemilu. Apa saja Materi yang disosialisasikan ?

  1. Mengapa Pemilu Harus Dilaksanakan?

    • Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).

    • UUD 1945 mengatur, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    • Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan berdasarkan UU No. 10/2008 dan Peraturan-peraturan KPU

  2. Apa yang baru dan berbeda dalam Pemilu 2009?

    • Pemberian suara dilakukan satu kali saja pada surat suara, dengan cara memberikan tanda centang (√) atau sebutan lain pada surat suara

  3. Siapa Peserta Pemilu?

    • Peserta Pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 38 partai politik, dan khusus untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh ditambah dengan 6 partai politik lokal.

    • Peserta Pemilu untuk anggota DPD jumlahnya bervariasi pada setiap provinsi

  4. Tahapan penyelenggaraan Pemilu

    • Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  5. Tanggal-tanggal penting di Pemilu

    • Masa kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah peserta pemilu ditetapkan, yakni mulai tanggal 13 Juli 2008 dan berakhir sejak dimulainya masa tenang (6 April 2009). Khusus kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari, mulai tanggal 16 Maret 2009 sampai dimulainya masa tenang (6 April 2009)

    • Masa tenang tanggal 6-8 April 2009

    • Pemungutan suara dilaksanakan pada Kamis 9 April 2009, mulai pukul 07.00 sampai 12.00 waktu setempat, dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara

    • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di PPK pada tanggal 11-15 April 2009

    • Penetapan hasil Pemilu: >Anggota DPRD Kabupaten/Kota tanggal 19 April 2009 >Anggota DPRD Provinsi tanggal 24 April 2009 >Anggota DPR dan DPD tanggal 9 Mei 2009

    • Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih

      1. DPRD Kabupaten/Kota tanggal 15-17 Mei 2009

      2. DPRD Provinsi tanggal 17-18 Mei 2009

      3. DPR dan DPD tanggal 19-24 Mei 2009

    • Pengucapan sumpah/janji:

      1. DPRD Kabupaten/Kota Juli 2009

      2. DPRD Provinsi Agustus 2009

      3. DPR dan DPD 1 Oktober 2009

  6. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS

    • pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk TPS (Model A3); dan

    • pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Model A4)

  7. Surat suara pemilu Indonesia 2009

    • Surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan

    • Surat suara Pemilu anggota DPD memuat nomor, nama dan foto diri calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan

  8. Jenis surat suara pemilu Indonesia 2009

    • Untuk memberikan suara dalam Pemilu, setiap pemilih mendapat 4 (empat) jenis surat suara, sebagai berikut :

      1. Surat suara Pemilu anggota DPR

      2. Surat suara Pemilu anggota DPD

      3. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan

      4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

    • Pengecualian:

      1. Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta diberikan surat suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi

      2. Untuk wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan surat suara Anggota DPR, DPD, DPR Aceh, dan DPR Kabupaten/Kota di wilayah Aceh

  9. Tata cara pemberian suara pada surat suara

    • Memberi tanda centang (√) atau sebutan lain pada surat suara dengan menggunakan alat yang disediakan;

    • Pemberian tanda centang (√) dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;

    • Pemberian tanda centang (√) dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD;

    • Tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan lain pada surat suara.

  10. Surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

    • Surat suara ditandangani oleh Ketua KPPS;

    • bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;

    • pemberian tanda centang (√), dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    • sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik; atau

    • sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon

  11. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:

    • surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

    • bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya

    • pemberian tanda centang (√) atau sebutan lainnya dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon anggota DPD.

    • sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon anggota DPD yang bersangkutan. Kasus-kasus apa saja dalam penghitungan suara yang harus diketahui oleh KPPS?

    • Apabila ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda selain tanda centang (√), yaitu dalam bentuk tanda coblos atau tanda silang (x) atau tanda garis datar (---) atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah

    • Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (X) atau tanda garis datar (–) atau tanda centang (√) atau sebuatan lain tidak sempurna (/) atau (\) sebagaimana dimaksud, ditetapkan apabila:

      1. titik pertemuan tanda silang (X) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;

      2. tanda garis datar (–) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;

      3. titik sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;

      4. titik sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;

    • Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara tanda centang (√) atau sebutan lainnya lebih dari 1 (satu) kali pada nomor urut dan/atau foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung 1 (satu) suara.

    • Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan centang (√) atau coblos atau silang (x) atau tanda garis datar (---) atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suara pada surat suara tersebut dianggap tidak sah

  12. Bagaimana cara pemberian suara bagi penyandang cacat?

    • Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih. Petugas/orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suaranya wajib merahasiakan pilihan pemilih

    • Pemilih tunanetra dalam memberikan suara Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan

    • Pemilih yang tidak dapat berjalan, anggota KPPS kelima dan keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pemberian suara dilakukan oleh pemilih sendiri

    • Pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tunanetra, anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS ke enam

    • Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri

  13. Bagaimana jika ada pemilih dari TPS lain yang melapor pada hari dan tanggal pemungutan suara?

    • Pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, karena keadaan tertentu, dapat memberikan suara di TPS lain pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan membawa SP-DPTB (Model A5) dan harus menunjukkan KTP/identitas lain yang sah kepada Ketua KPPS di TPS lain

    • Apabila surat suara cadangan atau surat suara yang belum digunakan di TPS masih tersedia, Ketua KPPS mencatat nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tambahan (Model A4) dan mencatat dalam formulir Model C1 DPR-DPD, Model C1 DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih dapat memberikan suara pada saat terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan suara berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat

    • Apabila surat suara tidak tersedia, Ketua KPPS meminta kepada pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara di TPS lain dalam wilayah PPS yang bersangkutan dengan memperhatikan waktu pemberian suara sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.

  14. Bagaimana pelaksanaan pemungutan suara bagi pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit?

    • Pemilih atau keluarga pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit memberitahukan kepada PPS/KPPS asal, bahwa pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap di rumah sakit dan tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditetapkan

    • PPS/KPPS meneliti nama pemilih yang bersangkutan dalam salinan DPT

    • Apabila nama pemilih yang bersangkutan tercantum dalam salinan DPT, PPS/KPPS SP-DPTb (Model A5)

    • Keluarga pemilih yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPPS yang terdekat dengan rumah sakit dimana pemilih yang bersangkutan menjalani rawat inap, paling lambat pada hari dan tanggal pemungutan suara.

    • Untuk pelaksanaan pemungutan suara, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang ditunjuk dan 1 (orang) petugas keamanan TPS serta dapat didampingi oleh Panwaslu lapangan dan saksi dengan membawa perlengkapan seperlunya untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara dengan cara mendatangi tempat pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

    • Setelah masing-masing surat suara DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota diberi tanda pilihan oleh pemilih, kemudian dilipat seperti semula dan selanjutnya diserahkan kepada petugas KPPS untuk kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS yang bersangkutan.

    • Petugas KPPS wajib merahasiakan terhadap pilihan pemilih yang melaksanakan pemberian suara tersebut.