Tampilkan postingan dengan label surat suara pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat suara pemilu. Tampilkan semua postingan
0

Surat Undangan Pemilu (Model C4 & A5)

- Pada Pemilu Indonesia 2009 tidak akan menggunakan Kartu Pemilih seperti pemilu sebelumnya. Jadi bagi Anda yang merasa sudah mempunyai hak pilih jangan berharap mendapat Kartu Pemilih dan sebagai gantinya Anda akan mendapat Surat Undangan untuk memilih. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 15.

Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 15 :
  1. Ketua KPPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir Model C4.

  2. Dalam surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPS.

  3. Pemilih setelah menerima pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menandatangani tanda terima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.

  4. Apabila pemilih tidak berada ditempat, Ketua KPPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.
Pada Pemilu Indonesia 2009 akan digunakan 2 macam model Surat undangan memilih, yakni :
  1. Surat undangan memilih model C4 dan

  2. Ssurat undangan memilih model A5
Surat undangan memilih model C4 adalah surat undangan memilih untuk anda yang berdomisili tetap pada suatu daerah sedangkan surat undangan memilih model A5 adalah surat undangan memilih untuk anda yang pindah lokasi (Daftar pemilih tambahan). Mengenai pemilih yang memilih pada daerah lain diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 3 . Meskipun pada Pemilu Indonesia 2009 tidak menggunakan Kartu Pemilih bukan berarti Anda dapat sesuka hati menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja. Karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 3.

Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 3 :
  1. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :
    1. a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan
    2. b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).

  2. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.

  3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.

  4. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  5. Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5 yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  6. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

  7. KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).

  8. Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model A4.
Jika seandainya sampai 3 hari atau bahkan 1 hari sebelum hari pemilihan suara, yakni 9 April 2009 anda belum juga mendapatkan surat undangan memilih anda dapat menanyakannya pada Ketua KPPS setempat selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 16 dan pasal 17.

Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 16 :
Pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara belum menerima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C4), diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah.
Berikut ini petikan Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 17 :
  1. Pemilih yang sampai dengan berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak menerima surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C4), dapat melaporkan kepada Ketua KPPS atau anggota KPPS di Kantor PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS yang bersangkutan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah, selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan suara.

  2. Ketua PPS/KPPS berdasarkan tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meneliti nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap.

  3. Apabila nama pemilih tersebut ternyata tercantum dalam daftar pemilih tetap, Ketua KPPS berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Anda harus membawa formulir Model C4 atau A5 dan menyerahkannya pada petugas KPPS untuk dicocokkan dengan DPT. Setelah diberi nomor urut kehadiran, Anda dipersilahkan duduk menunggu giliran. Ketika nomor giliran Anda dipanggil, Anda menuju ke meja Ketua KPPS dan menerima empat jenis surat suara yaitu surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Anda harus memastikan bahwa surat suara tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Anda pun langsung menuju bilik suara.

Contoh Surat undangan memilih model C4 Pemilu 2009 Contoh Surat undangan memilih model C4 Pemilu 2009 (klik untuk memperbesar)
Contoh Surat undangan memilih model A5 Pemilu 2009 Contoh Surat undangan memilih model A5 Pemilu 2009 (klik untuk memperbesar)

Note :
Jika anda tertarik untuk mendownload Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 silahkan kunjungi halaman

0

Cara Contreng Sah Surat Suara DPD

- Pada halaman ini saya akan menampilkan aturan-aturan yang berkenaan dengan Cara Contreng Sah Surat Suara DPD. Untuk lebih mempermudah pemahaman saya juga menyertakan contoh-contoh gambar Cara Contreng Sah Surat Suara DPD. Pemilu Indonesia 2009 hanya tinggal beberapa hari lagi, jangan sia-siakan suara anda. Karena bagaimanapun juga satu suara anda ikut menentukan bagaimana negara ini akan berjalan 5 tahun kedepannya.

Sahnya Pemberian Suara DPD

Suara pada surat suara Pemilu Anggota DPD, dinyatakan sah apabila:

  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

  2. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√ )atau sebutan lainnya;

  3. Pemberian tanda sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dilakukan hanya satu kali pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD.

  4. Sudut tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (√ ) atau sebutan lain melewati garis kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama salah satu calon Anggota DPD yang bersangkutan.

Aturan sahnya pemberian surat suara DPDAturan sahnya pemberian surat suara DPD (Klik untuk memperbesar)

Ketentuan Khusus Tentang Sahnya Suara DPD

  1. Apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara calon anggota DPD selain tanda centang ( √ ) atau sebutan lainnya , yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda tanda garis datar (- ), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang ( √) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.

  2. Terdiri dari 2 aturan, yakni :

    1. Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (x) atau tanda garis datar (-) atau tanda centang atau sebutan lain tidak sempurna ( / ) atau ( \ ) sebagaimana dimaksud , ditetapkan apabila:

      • Titik pertemuan tanda silang (x) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD;

      • Tanda garis datar (-) harus berada pada kolom yang memuat nomor nama calon Anggota DPD;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon Anggota DPD;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon Anggota DPD.

    2. Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara seperti tanda centang atau sebutan lainnya lebih dari satu kali pada nomor urut dan/atau foto, dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, surat suara dianggap sah dan suara nya dihitung 1 (satu) suara.

  3. Apabila Ketua KPPS menemukan surat suara calon anggota DPD yang meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya, atau tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suara pada surat suara tersebut dianggap tidak sah.

  4. Pengumuman Ketua KPPS tersebut didasarkan atas:

    • Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan/atau

    • Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.

Ketentuan khusus tentang sahnya surat suara DPDKetentuan khusus tentang sahnya surat suara DPD

Dibawah ini adalah ilustrasi contoh contreng sah surat suara DPD RI :
Contoh surat suara sah DPDContoh contreng sah surat suara DPD (Klik untuk memperbesar)

Seperti biasanya saya juga menyediakan link download contoh contreng sah surat suara sah DPD dalam format PDF. Dokumen ini dapat anda download secara free (gratis). Namun jika anda lebih menyukai contoh contreng sah surat suara DPD dalam format gambar/JPG, silahkan saja save as gambar-gambar diatas.

Dibawah ini adalah link Download contoh cara contreng sah surat suara DPD | PDF | 1 MB :

1

Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD

- Pada Pemilu Indonesia 2009 kita sebagai pemilih akan di berikan 4 jenis surat suara, yakni surat suara DPR RI, Surat suara DPRD Provinsi, surat suara DPRD Kabupaten/Kota dan surat suara DPD. Saya rasa anda juga sudah mengetahui bahwa Pemilu Indonesia 2009 berbeda dengan Pemilu indonesia 2004. Salah satu perbedaannya adalah mengenai aturan cara pemberian suara.

Pada halaman ini saya akan menampilkan mengenai aturan Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD. Hal ini penting mengingat di masyarakat luas masih banyak ditemui kebingungan-kebingungan mengenai cara memberikan suara pada 9 April 2009 nanti. Pada halaman ini saya juga menyertakan contoh-contoh gambar Contreng Sah Surat Suara DPR dan DPRD. Saya harapkan dengan adanya contoh-contoh gambar ini akan semakin mempermudah dalam pemahaman.

Sahnya Pemberian Suara DPR

  1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;

  2. Bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya;

  3. Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai termasuk tanda gambar dan nomor urut partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  4. Sudut tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√ ) melewati garis kolom nama partai politik; atau

  5. Sudut tanda centang ( √) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.



aturan sahnya pemberian suara dpr dan dprdAturan sahnya pemberian suara DPR dan DPRD (Klik untuk memperbesar)

Ketentuan Khusus tentang Sahnya Suara DPR

  1. Apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.

  2. Terdiri dari 3 aturan, yakni :

    1. Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (x) atau tanda garis datar (-) atau tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) atau (\), ditetapkan apabila :

      • Titik pertemuan tanda silang (x) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Tanda garis datar (-) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

      • Titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada dalam kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;

    2. Dalam pelaksanaan penghitungan suara apabila ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara sebagaimana diatas lebih dari satu kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota yang sama dan nama partai politik yang sama, pemberian suara tersebut dianggap sah dan suara nya dihitung 1 (satu) suara.

    3. Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetap kan apabila:

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suara nya dianggap sah sebagai suara nama calon;

      • Tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suara nya dianggap sah sebagai suara nama partai politik;

  3. Apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :

    • Dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;

    • Dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.

  4. Pengumuman Ketua KPPS tersebut didasarkan atas :

    • Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan /atau

    • Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi

ketentuan khusus tentang sahnya surat suara dpr dan dprdKetentuan khusus tentang sahnya surat suara DPR dan DPRD (Klik untuk memperbesar)

Untuk melengkapi penjelasan diatas dan mempermudah dalam pemahaman anda dibawah ini adalah contoh-contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam Pemilu Indonesia 2009 :
contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 1Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 1

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 2Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 2

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 3Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 3

contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - 4Contoh berbagai cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD - Halaman 4

Jika anda tertarik untuk mendownload contoh-contoh gambar pada halaman ini, saya juga akan menyediakan link donwload Contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam format PDF. Namun jika anda lebih menyukai contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD dalam format gambar/JPG maka anda cukup save as contoh-contoh gambar diatas.

Dibawah ini adalah link Download Contoh cara contreng sah surat suara DPR dan DPRD | PDF | 1.9 MB :

0

Contoh Surat Suara Pemilu 2009

- Pemilu Indonesia 2009 akan berlangsung kurang dari sebulan. Salah satu hal yang perlu anda ketahui dari pelaksanaan Pemilu Indonesia 2009 adalah mengenai kertas suara Pemilu Indonesia 2009.
Surat Suara Pemilu 2009
Sudah familiarkah anda dengan kertas suara Pemilu Indonesia 2009 ?? Jika belum sepertinya tulisan singkat saya kali ini akan sedikit berguna untuk menambah wawasan anda mengenai Pemilu Indonesia 2009.


Beberapa fakta-fakta mengenai Surat Suara Pemilu Indonesia 2009 :
  1. Kertas suara Pemilu Indonesia 2009 memakai jenis HVS 80 gram.
  2. Ukuran kertas suara untuk Pemilu Legislatif 2009 selebar 84 x 63 sentimeter. Ukuran ini adalah terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia.
  3. Kertas suara untuk Pemilu Indonesia 2009 ini tidak memakai security paper atau security printing.
  4. Kertas suara untuk Pemilu Indonesia 2009 jika difotokopi akan bernilai seharga Rp 14.000 per lembarnya.
  5. Para pekerja untuk penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu Indonesia 2009 akan menerima bayaran berkisar Rp 70.
  6. Para pekerja untuk penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu Indonesia 2009 dalam sehari dapat memperoleh honor sebesar Rp 30 ribu per hari. Upah itu untuk bekerja dari pukul 7.30 hingga pukul 15.00 WIB.

Gambar Contoh surat suara Pemilu Indonesia 2009 :

Contoh Surat Suara DPRD Provinsi Pemilu 2009Contoh : Surat Suara DPRD Provinsi Pemilu 2009


Contoh Surat Suara DPR Pemilu 2009Contoh Surat Suara DPR Pemilu 2009Contoh Surat Suara DPR Pemilu 2009
Contoh : Surat Suara DPR Pemilu 2009

Contoh Surat Suara DPD Pemilu 2009Contoh : Surat Suara DPD Pemilu 2009


Catatan :
Kecuali di Nanggroe Aceh Darusalam, nomor urut partai peserta pemilu 2009 yang tertera di kertas suara akan ‘lompat’ dari partai bernomor 34 ke partai bernomor 41 di seluruh daerah pemilihan. Karena partai nomor urut 35 sampai 40 adalah partai lokal Aceh.


Contoh Stiker Warna Penanda surat suara Pemilu Indonesia 2009 :

Stiker Warna Penanda Surat Suara DPRD Kabupaten Pemilu 2009Contoh : Surat Stiker Warna Penanda surat suara DPRD Kabupaten Pemilu 2009

Stiker Warna Penanda Surat Suara DPRD Provinsi Pemilu 2009Contoh : Stiker Warna Penanda surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2009

Stiker Warna Penanda Surat Suara DPR Pemilu 2009Contoh : Stiker Warna Penanda surat suara DPR Pemilu 2009


Poster KPU mengenai Pemilu Indonesia 2009 :

Poster Pemberian tanda pada pemilu 2009Poster Pemberian tanda pada pemilu 2009 - 2Poster Pemberian tanda pada pemilu 2009 - 4



Foto Suasana Di Percetakan Surat Suara Pemilu Indonesia 2009 :


Percetakan Surat Suara Pemilu 2009Percetakan Surat Suara Pemilu 2009 - 2Percetakan Surat Suara Pemilu 2009 - 3Percetakan Surat Suara Pemilu 2009 - 4Percetakan Surat Suara Pemilu 2009 - 5Percetakan Surat Suara Pemilu 2009 - 6


Foto Suasana Di Pelipatan dan penyortiran Surat Suara Pemilu Indonesia 2009 :

Pekerja Sedang Melipat Surat Suara Pemilu 2009 - 2Pekerja Sedang Melipat Surat Suara Pemilu 2009 - 3 Pekerja Sedang Melipat Surat Suara Pemilu 2009 - 4Pekerja Sedang Melipat Surat Suara Pemilu 2009 - 1