Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 - Coba saja Anda perhatikan
iklan kampanye dari salah satu calon
anggota legislatif (caleg) dari
Partai Amanat Nasional (PAN) diatas. Terlihat sangat meyakinkan bukan ? Terlebih lagi pada iklan itu selain diberikan keteranganan bahwa ia kini ia menjadi anggota
Komisi V DPR disana juga disebutkan jasa-jasa apa saja yang sudah pernah dilakukannya.

Tapi siapa sangka dibalik itu semua ternyata sang caleg adalah caleg bermasalah. Ibarat peribahasa ”
Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga” begitu jugalah yang berlaku untuk
Abdul Hadi Djamal caleg
Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan caleg untuk daerah pemilihan (dapil) 1. Pada Senin (2/3) malam itu A
bdul Hadi Djamal ditangkap oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menerima suap senilai hampir
Rp 1 miliar. Yakni uang senilai
US$ 80.000 dan
Rp 54,4 Juta yang ditemukan pada tas dan juga uang senilai
US$10.000 yang ditemukan pada jok mobil.
Abdul Hadi Djamal ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan suap proyek perluasan bandara dan pelabuhan laut di Indonesia bagian timur. Dia tertangkap tangan menerima uang suap dari
Darmawati Dareho, Kepala Tata Usaha Distrik Navigasi Kelas 1 Tanjungpriok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan di kawasan Sudirman, Jakarta.
Selain Abdul Hadi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni
Darmawati Dareho (Staf Tata Usaha
Direktorat Hubungan Laut Departemen Perhubungan) dan
Hontjo Kurniawan (Komisaris
PT Kurnia Jaya Wira Bhakti).
Sementara itu menanggapi status Abdul Hadi, yang sebagai caleg
ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Jayadi Nas mengatakan, Abdul Hadi Djamal yang tertangkap KPK menerima suap beberapa waktu lalu, masih sah sebagai caleg DPR RI untuk daerah pemilihan Sulsel.
"Sepanjang belum ada hal-hal yang tidak terpenuhi sesuai syarat sebagai caleg, maka hak Hadi Djamal masih sama dengan caleg yang lainnya. Beliau masih pantas dipilih, memasang atribut kampanye dan berkampanye"
"Meski sudah dipecat ataupun mengundurkan diri tapi secara legal formalnya belum ada keputusan dari KPU pusat. Karena partainya belum bersurat secara resmi terkait pemecatan Hadi Djamal," jelasnya.
"Meski sudah dipecat ataupun mengundurkan diri tapi secara legal formalnya belum ada keputusan dari KPU pusat. Karena partainya belum bersurat secara resmi terkait pemecatan Hadi Djamal," jelasnya.
Ditambahkan pula, berdasarkan
pasal 52 tentang persyaratan menjadi anggota dewan adalah menjadi anggota partai politik. Hadi Djamal sudah dipecat ataupun mengundurkan diri, maka perlu surat sah yang dikeluarkan KPU Pusat. KPU tidak boleh mencoret begitu saja nama Hadi Djamal dari pencalegan, sebab perlu persyaratan administratif. Meski demikian, sambung Jayadi, KPU Sulses akan menunggu keputusan dari KPU Pusat. Dari keputusan itu, baru KPU Sulsel akan mengambil langkah lanjut di lapangan.
Sementara berselang dua hari dari hari kejadian yakni pada Jumat (6/3)
Partai Amanat Nasional merespon dengan cepat musibah yang melanda pada partai yang didirikan tahun 1998. Dimana dulunya PAN identik dengan semangat reformasi yang salah satu misinya adalah pemberantasan korupsi. Namun semangat itu kini seperti mendapat pukulan telak dari kasus politisi PAN,
Abdul Hadi Djamal, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena itu, PAN mengambil sikap tegas terhadap
Abdul Hadi Djamal yang juga salah satu ketua di jajaran
Dewan Pimpinan Pusat PAN itu. Partai politik yang diketuai oleh
Soetrisno Bachir ini memutuskan memecat Hadi Djamal sebagai anggota PAN. Namun sebelum PAN menjatuhkan sanksi, Hadi Djamal lebih dulu mengajukan pengunduran diri.